kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.480   -25,75   -0,34%
  • KOMPAS100 1.154   -2,95   -0,26%
  • LQ45 913   0,81   0,09%
  • ISSI 227   -1,59   -0,70%
  • IDX30 471   1,26   0,27%
  • IDXHIDIV20 567   3,73   0,66%
  • IDX80 132   -0,15   -0,11%
  • IDXV30 139   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 157   0,79   0,50%

Diduga Rugikan Negara Rp 148 Miliar, Ini Peranan Tersangka di Kasus Dapen Pelindo


Selasa, 09 Mei 2023 / 20:19 WIB
Diduga Rugikan Negara Rp 148 Miliar, Ini Peranan Tersangka di Kasus Dapen Pelindo
ILUSTRASI. Kejagung menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun DP4 di Pelindo.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka terkait korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Diduga, kerugian negara mencapai Rp 148 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan beberapa tersangka ini memiliki beberapa peran dalam dugaan korupsi tersebut. Dimana, ada dugaan fee makelar dan harga tanah yang dimark-up.

“Sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok,’ ujar Ketut.

Pertama, Direktur Utama DP4 periode 2011-2016 EWI diduga telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), dimana yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisarisnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka terkait Dapen Pelindo, Kerugian Negara Capai Rp 148 M

“Sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah,” tambahnya.

Kedua, KAM  yang merupakan Direktur Keuangan DP4 periode 2008 hingga 2014 telah secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah.

Ketiga, US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 hingga 2019 dan IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 hingga 2017, telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut.

Keempat, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 hingga 2017 telah secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut.

Terakhir, AHM selaku makelar tanah mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×