Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencabut persyaratan wajib tes PCR untuk penumpang penerbangan Jawa-Bali. Hal ini dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Senin (1/11).
“Untuk Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata Muhadjir.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menilai, sebelumnya kebijakan wajib PCR menjadi salah satu syarat penerbangan akan memberatkan dan menghambat karena biayanya yang relatif lebih mahal.
Menurut dia, pencabutan kebijakan ini akan berpotensi menumbuhkan antusiasme masyarakat untuk bepergian dengan berbagai alasan, baik itu untuk wisata ataupun perjalanan bisnis. “Tentu potensi peningkatan akan terjadi lagi,” kata Maulana kepada Kontan.co.id, Senin (1/11).
Baca Juga: Konsep Segitiga Epidemi COVID-19, kenali 3 faktor penularan virus corona
Selain itu, penerbangan juga menjadi penting di kuartal keempat, karena adanya bisnis pariwisata dan perjalanan bisnis yang memerlukan penerbangan, untuk waktu yang lebih efisien.
“Tentu dalam perjalanan ini apabila ada syarat PCR itu kalau kita akumulasikan dengan tiket jadi cukup mahal. Sekarang diubah tidak perlu PCR. Nah, itu mungkin masih masuk di akal untuk traveler untuk jadi syarat,” imbuh Maulana.
Maulana berharap ke depan biaya perjalanan tidak menjadi beban di masyarakat. Karena dengan situasi di sektor pariwisata saat ini, menurutnya pariwisata berhak untuk tumbuh.
“Karena yang hidup di sektor pariwisata banyak, syarat memberatkan diharapkan tidak lagi terjadi, sehingga kesempatan untuk tumbuh di sektor pariwisata ini ada,” pungkas dia.
Baca Juga: Menko PMK: Tes PCR tidak diharuskan dalam perjalanan udara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News