kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   20.000   0,78%
  • USD/IDR 18.201   16,00   0,09%
  • IDX 5.211   -55,61   -1,06%
  • KOMPAS100 675   -7,43   -1,09%
  • LQ45 531   -2,44   -0,46%
  • ISSI 175   -3,63   -2,03%
  • IDX30 298   -1,55   -0,52%
  • IDXHIDIV20 398   -1,85   -0,46%
  • IDX80 78   -0,86   -1,09%
  • IDXV30 110   -1,39   -1,25%
  • IDXQ30 100   -0,36   -0,36%

Dibawa untuk jadi saksi, jubir Gubernur Sulsel bantah Nurdin Abdullah kena OTT KPK


Sabtu, 27 Februari 2021 / 12:10 WIB
ILUSTRASI. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Selatan diketahui turut menyeret Gubernur Nurdin Abdullah.

Bahkan Nurdin berserta lima orang lainnya yang disebut terjaring dalam OOT tersebut telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Sabtu (27/2) sekitar pukul 09.45 WIB. 

Walau sebelumnya KPK mengungkapkan Nurdin ditangkap dalam OTT, namun juru bicara Gubernur Sulsel Veronica Moniaga mengungkapkan hal tersebut tidak benar. 

"Bapak Gubernur tidak melalui proses operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput secara baik di rumah jabatan gubernur pada dini hari, saat sedang beristirahat bersama keluarga," jelas Veronica dalam keterangannya yang dikutip Kontan.co.id, Sabtu (27/2). 

Hal ini pun sejalan dengan pernyataan Nurdin saat tiba di Gedung KPK tadi pagi. Gubernur Sulsel tersebut sempat menyebut dibawa KPK saat sedang tidur dan dijemput KPK.

Baca Juga: Dugaan korupsi, KPK akan minta keterangan 6 orang yang terjaring OTT di Sulsel

Lebih lanjut Veronica bilang, pihaknya belum mengetahui alasan penjemputan tersebut. Saat dibawa ke Jakarta, Nurdin diketahui berangkat bersama ajudan dan petugas KPK tanpa disertai adanya penyitaan barang bukti ataupun barang yang dibawa dari rumah jabatan gubernur. 

"Berdasarkan keterangan petugas KPK yang datang, Gubernur saat ini akan dimintai keterangan sebagai saksi," lanjut dia.

Veronica pun menyebut, kini pihaknya sama-sama menunggu dan menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap itu. 

Selanjutnya: Terjaring OTT, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×