kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dianggap kriminalisasi debitur, Bank Sinarmas akan dilaporkan ke OJK


Minggu, 26 Agustus 2018 / 19:42 WIB
 Dianggap kriminalisasi debitur, Bank Sinarmas akan dilaporkan ke OJK
ILUSTRASI.


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Pazia Pillar Mercycom akan mengadukan PT Bank Sinarmas TBK kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengaduan terkait kasus utang piutang yang menimpa kliennya. Rencananya, Pazia Pillar akan melaporkan hal ini kepada OJK pekan depan.

Kuasa Hukum PT Pazia Pillar Mercycom Mangapul Silalahi mengatakan, pihaknya akan melaporkan sebuah lembaga keuangan yang melakukan krimilnalisasi terhadap nasabahnya. Menurutnya, OJK punya peran dan kewenangan soal perlindungan terhadap nasabah.

“Dalam UU, OJK bisa melakukan pembelaan diri terhadap debitur, konsumen, atau masyarakat yang di rugikan oleh lembaga keuangan,” ujarnya saat di temui Kontan.co.id, pekan lalu.

Mangapul mengungkapkan, Pazia Pillar mendapatkan kriminailiasi karena tidak membayar utang yang berbentuk piutang. Namun Bank Sinarmas cabang Mangga Dua menyerahkan penyelesaian masalah hutang ini ke kantor pusat Bank Sinarmas. Permasalahan perjanjian kredit ini, lanjut Mangapul, ingin diselesaikan dengan cara membuat laporan polisi.

"Yang menjadi masalah adalah laporan polisi ini tidak seperti bentuk penyelesaian yang sudah ditentukan dalam akta perjanjian kredit, di mana akta itu telah di buat pada tanggal 11 Agustus 2016. Dalam perjanjian itu, Yulisiane Sulistyawati selaku direktur PT Pazia Pillar Mercycom bertindak selaku peminjam," paparnya.

Sedangkan laporan polisi ini tertuang dalam LP Nomor : LP/1448/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimus Tanggal 22 Maret 2017. Adapun pihak yang menjadi terlapor ada empat orang, yakni Yulisiane Sulistyawati, Kurniawan Susanto (PT.Pazia Pillar Mercycom), Rudi Susiawati selaku Direktur PT. Sinar Karunia Waruna dan Sarki Gunawan selaku Direktur PT. Global Mandiri Teknologi dengan laporan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun dalam perjalanannya, Sarki Gunawan, telah melunasi kewajibannya kepada Bank Sinarmas dengan surat resmi sehingga tidak ada dasar penuntutan atas debitur tersebut. “Dari sini sudah jelas, tidak ada penipuan di sana, ataupun pencucian uang, di samarkan dan lainnya,” tambahnya.

Karena persidangan telah berlangsung, pihaknya akan memastikan proses persidangan berjalan fair, tidak ada tekanan dan intervensi dari manapun. 

“Terhadap persidangan yang sedang berjalan, kami akan mempersiapkan saksi fakta termasuk Sarki Gunawan yang mendapatkan fasilitas dan sudah bebas. Kami hadirkan dari saksi adanya fakta bahwa ini utang piutang. Selain itu, kita akan hadirkan saksi ahli untuk menjelaskan utang piutang ini,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×