kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Diana Maringka penuhi panggilan KPK


Jumat, 13 Desember 2013 / 12:50 WIB
Diana Maringka penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Bank-bank Wall Street mengatakan bahwa mereka menaikkan suku bunga pinjaman utama mereka sebesar 75 basis poin menjadi 5,5%./File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD - SEARCH GLOBAL BUSINESS 10 APRIL FOR ALL IMAGES


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara Diana Maringka memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/12). Diana akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Saya belum tahu pemeriksaan soal apa, nanti saja," kata dia setibanya di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/12).

Diana datang sekitar pukul 10.40 WIB dengan mengenakan baju terusan berwarna abu-abu. Tidak banyak komentar yang terucap dari mulut Diana. Ketia ditanyai wartawan terkait pemberian uang dan BlackBerry saat Kongres Demokrat di Bandung tahun 2010 lalu, dirinya pun mengaku telah menyerahkan bukit-buktinya. "Bukti sudah diserahkan," singkatnya.

Sebelumnya, Diana pernah mengaku menerima uang untuk mendukung Anas dalam Kongres Demorat. Diana mengaku, bersama 10 orang Ketua DPC se-Sulawesi Utara, ia diberi imbalan Rp 100 juta dan satu unit BlackBerry per orang. Pengakuan tersebut pun memperkuat keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin soal politik uang dalam kongres tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×