Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Polemik judi online seolah tidak ada hentinya menjangkiti Tanah Air, upaya demi upaya pun terus dilakukan demi memberangus peredaran perjudian ini. Di tengah upaya itu, pemerintah diduga malah membuka keran investasi untuk judi online ini.
Hal tersebut terlihat dari tersedianya fasilitas investasi judi di website sistem perizinan berusaha oss.go.id. Di situs tersebut, tampak aktivitas perjudian dan pertaruhan masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Yuliot menjelaskan bahwa bidang usaha perjudian merupakan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.
Selain itu, kata dia, bidang usaha perjudian ini tertutup bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Artinya, aktivitas judi online merupakan bidang usaha yang ilegal.
“Ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 yang sudah diubah dengan Perpres nomor 49 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (7/7).
Baca Juga: Ini Kata AFTECH Soal Adanya Aktivitas Judi Online di Dompet Digital
Yuliot mengungkapkan, pengaturan yang tercanang dalam KBLI merupakan tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS), pasalnya bidang usaha tertutup termasuk perjudian pada sistem OSS tidak diberikan akses alias diblok.
“Layanan bidang usaha perjudian pada sistem OSS diblok dan tidak ada izin perjudian yang diterbitkan melalui OSS,” ungkap dia.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan bahwa KBLI memang tidak membedakan aktivitas legal dan ilegal. Di mana, semua aktivitas bisa didaftarkan di sistem OSS.
“Keputusan KBLI ini biasanya diatur oleh Badan Pusat Statistik. Sedangkan untuk legalitas aktivitas diatur oleh peraturan yang lebih tinggi,” kata Huda kepada Kontan.co.id.
Huda menuturkan, perjudian merupakan aktivitas ilegal sesuai dengan Undang-Undang yang ketentuannya lebih tinggi dibandingkan peraturan BPS. Menurutnya, yang perlu dikritisi ialah peraturan BPS di mana telah memasukkan perjudian sebagai aktivitas yang dicatat, sedangkan aktivitas ilegal lainnya tidak, contohnya prostitusi yang keduanya dilarang oleh UU.
Baca Juga: PPATK Sebut Jual Beli Rekening di Internet Digunakan Oleh Pelaku Judi Online
“Secara legalitas kadang dibungkus oleh kategori “hiburan malam” namun perjudian ada subkategori khusus. Kemudian, ketika UU lebih tinggi sudah melegalkan aktivitas perjudian, secara de jure harusnya Kementerian Investasi juga harus melihat UU lainnya yang mengatur sektoral, bukan hanya peraturan BPS tentang KBLI,” tutur dia.
Lebih lanjut, Huda menambahkan, ketika hal ini disajikan dalam sistem OSS maka akan menimbulkan opini di masyarakat bahwa boleh berinvestasi di perjudian.
“Jadi yang di dalam OSS bukan berasal dari semua kategori KBLI, tapi juga memasukkan unsur legalitas aktivitas tersebut. Jika ilegal, saya rasa tidak perlu ditampilkan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News