Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah persebaran wabah Covid-19, Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi kepada bank umum dan seluruh pihak yang memiliki kewajiban pelaporan kepada BI. Relaksasi ini juga berlaku untuk eksportir non sumber daya alam (non-SDA) yang belum memenuhi ketentuan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Non SDA.
"Pemberian relaksasi ini bertujuan untuk memitigasi dan mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap aktivitas perbankan dan dunia usaha, serta kondisi perekonomian," jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resminya, Rabu (1/4).
Baca Juga: Pemerintah mempercepat penurunan PPh Badan jadi 22% tahun ini
Relaksasi yang diberikan tersebut berupa perpanjangan batas waktu pelaporan dan pembebasan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan terhadap pelaporan tertentu. Sementara terhadap eksportir non-SDA, relaksasi berupa penundaan pengenaan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) hingga akhir September 2020.
Onny juga menambahkan, bahwa ketetapan ini berlaku sejak kemarin alias 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang ditetapkan kemudian.
Baca Juga: Sila cek daftar lengkap bank dan perusahaan leasing yang beri kelonggaran kredit
Ke depan, BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta otoritas terkait untuk mengambil langkah kebijakan yang diperlukan. Bank sentral juga akan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dengan tetap memitigasi resiko terhadap perekonomian domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News