kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Di semester I, anggaran daerah baru terserap 31,3%


Rabu, 20 Agustus 2014 / 20:29 WIB
Di semester I, anggaran daerah baru terserap 31,3%
ILUSTRASI. Nonton Suzume no Tojimari yang Tayang di Bioskop Mulai Hari ini, Cek Jadwalnya


Reporter: Widyasari Ginting | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Penyerapan anggaran daerah di sepanjang Januari hingga 30 Juni tahun ini atau semester I 2014 masih rendah. Kementerian Keuangan memperkirakan, realisasi belanja daerah pada periode itu, baru mencapai Rp 255,72 triliun atau 31,3% dari total anggaran belanja daerah tahun ini Rp 815,91 triliun.

Menurut catatan Estimasi Realisasi Belanja Daerah Juni 2014, realisasi penyerapan belanja daerah selama semester pertama tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan periode serupa di tahun lalu yang mencapai 34,3% dan realisasi penyerapan belanja daerah 2012 sebesar 34,6%.

Minimnya penyerapan anggaran daerah, membuat pemerintah pusat perlu membuat sanksi bagi daerah. Sanksi itu dicantumkan dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurut Chatib, saat ini Kementerian Keuangan masih menunggu waktu yang tepat untuk membahas RUU HKPD dengan DPR. "Sanksi HKPD itu akan merujuk ke UU Pemda," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri, Rabu (20/8).

Chatib menambahkan, opsi lain untuk mendorong penyerapan anggaran daerah adalah, jika petty cash lebih dari dua bulan tidak dipakai oleh Pemda, pemerintah akan mengalihkannya untuk membeli surat utang negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×