Reporter: Widyasari Ginting | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Penyerapan anggaran daerah di sepanjang Januari hingga 30 Juni tahun ini atau semester I 2014 masih rendah. Kementerian Keuangan memperkirakan, realisasi belanja daerah pada periode itu, baru mencapai Rp 255,72 triliun atau 31,3% dari total anggaran belanja daerah tahun ini Rp 815,91 triliun.
Menurut catatan Estimasi Realisasi Belanja Daerah Juni 2014, realisasi penyerapan belanja daerah selama semester pertama tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan periode serupa di tahun lalu yang mencapai 34,3% dan realisasi penyerapan belanja daerah 2012 sebesar 34,6%.
Minimnya penyerapan anggaran daerah, membuat pemerintah pusat perlu membuat sanksi bagi daerah. Sanksi itu dicantumkan dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurut Chatib, saat ini Kementerian Keuangan masih menunggu waktu yang tepat untuk membahas RUU HKPD dengan DPR. "Sanksi HKPD itu akan merujuk ke UU Pemda," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri, Rabu (20/8).
Chatib menambahkan, opsi lain untuk mendorong penyerapan anggaran daerah adalah, jika petty cash lebih dari dua bulan tidak dipakai oleh Pemda, pemerintah akan mengalihkannya untuk membeli surat utang negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News