Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Covid-19 makin terkendali, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan penggunaan masker. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerangkan, pelonggaran kebijakan pemakaian masker hanya dapat dilakukan masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat orang.
"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masyarakat tetap harus menggunakan masker.
Baca Juga: Survei Indikator Politik: Mayoritas Masyarakat Setuju Status Pandemi Jadi Endemi
Kewajiban pemakaian masker juga masih diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori rentan/lansia atau memiliki penyakit komorbid.
"Masyarakat rentan, lansia atau memiliki komorbid, Saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Jokowi.
Jokowi juga menyampaikan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, tidak perlu lagi untuk melakukan tes PCR maupun antigen.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi Diakui di ASEAN, Bisa Jalan-jalan Lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News