kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

Di Luar Ruangan Boleh Lepas Masker, Lansia dan Komorbid Tetap Pakai Masker


Selasa, 17 Mei 2022 / 18:53 WIB
Di Luar Ruangan Boleh Lepas Masker, Lansia dan Komorbid Tetap Pakai Masker
ILUSTRASI. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan dan tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Covid-19 makin terkendali, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan penggunaan masker. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerangkan, pelonggaran kebijakan pemakaian masker hanya dapat dilakukan masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat orang.

"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).

Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masyarakat tetap harus menggunakan masker.

Baca Juga: Survei Indikator Politik: Mayoritas Masyarakat Setuju Status Pandemi Jadi Endemi

Kewajiban pemakaian masker juga masih diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori rentan/lansia atau memiliki penyakit komorbid.

"Masyarakat rentan, lansia atau memiliki komorbid, Saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Jokowi.

Jokowi juga menyampaikan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, tidak perlu lagi untuk melakukan tes PCR maupun antigen.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi Diakui di ASEAN, Bisa Jalan-jalan Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×