Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jumlah tenaga kerja Indonesia TKI) yang habis masa tinggalnya (ovestayer) semakin banyak. Di Korea Selatan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mendata ada sekitar 2.800 hingga 2.900 TKI yang overstayer.
Kepala BNPT2TKI Jumhur Hidayat mengatakan, para TKI tersebut enggan pulang ke tanah air dan tetap bekerja secara ilegal. Menurutnya, para TKI tersebut telah bekerja sejak 2004 hingga 2007 dengan masa kontrak berlaku selama tiga tahun.
Selain itu, jumlah TKI yang overstayer juga bakal membludak. Jumhur mengungkapkan, ada sekitar 13.000 TKI yang akan habis masa kontraknya tahun ini. Sebagian besar bekerja di bidang manufaktur, konstruksi, perikanan, pertanian, dan jasa dengan menerima gaji antara Rp 9 juta sampai 15 juta per bulan.
Menurutnya, TKI penempatan 2007 dengan masa kontrak hingga Desember 2011 harus kembali ke tanah air sesuai kontraknya diselesaikan. Karena itu, Jumhur mengatakan pemerintah harus mempersiapkan kepulangan TKI tersebut selambat-lambatnya akhir Desember 2011.
BNP2TKI berencana bertemu dengan TKI di Korea Selatan tersebut. Pertemuan tersebut untuk mensosialisasikan TKI supaya mematuhi kontrak kerja.
Untuk sosialisasi ini, BNP2TKI akan bekerjasama dengan pemerintah Korea Selatan. "Kami bekerjasama dengan Human Resource Development of Korea (HRD Korea) sebagai institusi yang ditunjuk pemerintah Korea untuk menangani hal ini, termasuk melibatkan Kementerian Tenaga Kerja Korea dan Imigrasi di sana," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News