Reporter: Irma Yani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah berlakukan kebijakan mengeluarkan paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) satu arah. Hal ini, diharapkan dapat mencegah trafficking (perdagangan manusia). Kebijakan ini juga merupakan dampak dari kebijakan pemberlakuan moratorium (penghentian sementara) TKI.
"Pemerintah, khususnya Kementrian Hukum dan HAM kini menerapkan kebijakan Paspor TKI sektor rumah tangga 1 arah ke negara tujuan guna mencegah TKI dipindahkan ke negara bukan tujuan penempatan," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, Kamis (21/7).
Ia menuturkan, penutupan pengiriman TKI sektor rumah tangga melalui kebijakan moratorium TKI telah menyebabkan adanya pengiriman TKI bermoduskan trafficking ke negara tetangga Arab Saudi. Akibatnya, banyak mafia trafficking di luar negeri, seperti di negara Oman yang menjadi negara transit pengiriman TKI. Dari situlah, kemudian para TKI tersebut akan dikirim ke Arab Saudi.
Ia mengatakan, pengiriman TKI melalui negara transit seperti Oman merupakan pelanggaran terhadap UU No 39/2004. "Pengiriman itu jelas modusnya tindak pidana perdagangan orang. Kalau kita kirim ke Uni Emirat Arab (UEA), harusnya TKI bekerja di UEA dan tidak boleh dikirim ke Arab Saudi," ujarnya.
Menurutnya, meski TKI rumah tangga sudah dilarang ditempatkan, namun pekerja informal seperti supir tetap tidak ada masalah untuk dikirim. "Pelarangan penempatan TKI sektor rumah tangga memang telah menurunkan remitansi secara significan namun hal itu tidak masalah demi kemaslahatan TKI, bangsa dan negara," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News