kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Cegah trafficking, pemerintah keluarkan paspor TKI satu arah


Kamis, 21 Juli 2011 / 15:00 WIB
Cegah trafficking, pemerintah keluarkan paspor TKI satu arah
ILUSTRASI. Sepeda lipat Pacific Splendid 7.0 VT


Reporter: Irma Yani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah berlakukan kebijakan mengeluarkan paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) satu arah. Hal ini, diharapkan dapat mencegah trafficking (perdagangan manusia). Kebijakan ini juga merupakan dampak dari kebijakan pemberlakuan moratorium (penghentian sementara) TKI.

"Pemerintah, khususnya Kementrian Hukum dan HAM kini menerapkan kebijakan Paspor TKI sektor rumah tangga 1 arah ke negara tujuan guna mencegah TKI dipindahkan ke negara bukan tujuan penempatan," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, Kamis (21/7).

Ia menuturkan, penutupan pengiriman TKI sektor rumah tangga melalui kebijakan moratorium TKI telah menyebabkan adanya pengiriman TKI bermoduskan trafficking ke negara tetangga Arab Saudi. Akibatnya, banyak mafia trafficking di luar negeri, seperti di negara Oman yang menjadi negara transit pengiriman TKI. Dari situlah, kemudian para TKI tersebut akan dikirim ke Arab Saudi.

Ia mengatakan, pengiriman TKI melalui negara transit seperti Oman merupakan pelanggaran terhadap UU No 39/2004. "Pengiriman itu jelas modusnya tindak pidana perdagangan orang. Kalau kita kirim ke Uni Emirat Arab (UEA), harusnya TKI bekerja di UEA dan tidak boleh dikirim ke Arab Saudi," ujarnya.

Menurutnya, meski TKI rumah tangga sudah dilarang ditempatkan, namun pekerja informal seperti supir tetap tidak ada masalah untuk dikirim. "Pelarangan penempatan TKI sektor rumah tangga memang telah menurunkan remitansi secara significan namun hal itu tidak masalah demi kemaslahatan TKI, bangsa dan negara," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×