Reporter: Irma Yani, | Editor: Edy Can
JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) tenaga kerja Indonesia (TKI) berupaya membebaskan dan meringankan hukuman bagi TKI di sejumlah negara. Rencananya, Satgas TKI akan mendata sejumlah pengacara di negara-negara tujuan TKI tersebut.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan, pendataan pengacara ini dibantu oleh pengacara senior Humprey Djemat. "Kebetulan Pak Humprey Djemat yang ikut dalam tim merupakan pengacara senior di Indonesia. Jadi akan menghubungi jaringan pengacara di sana untuk membantu," katanya pada akhir pekan lalu.
Satgas TKI ini akan mendatangi beberapa negara yakni Arab Saudi, Malaysia, China dan Singapura. Asal tahu saja saat ini ada sekitar 26 terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Sedangkan di Malaysia, sebanyak 179 WNI terjerat kasus. Sebanyak 138 warga diantaranya terkait kasus narkoba, 37 orang terkait kasus pembunuhan dan empat lainnya terkait masalah senjata api.
Di China dan Singapura, terdapat 13 WNI yang terancam hukuman mati. Diantaranya terkait kasus narkoba di Singapura, dan dua orang di China karena terkait kasus pembunuhan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasi Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah memang hanya akan memprioritaskan pembebasan bagi TKI yang terdzolimi. "Yang tidak bersalah, namun dihukum berat, itu yang akan diberi prioritas. Baru lainnya," ujarnya.
Sementara TKI yang terjerat kriminal murni tak masuk dalam prioritas pemerintah. "Yang terdzolimi dulu, kriminal murni belum prioritas," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News