Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Pemindahan ibu kota ini tidak lebih dari kompensasi politik atau bagi-bagi proyek pasca-pilpres," ujar Rupang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/8).
Rupang menyebut, sebagian besar lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya di Kecamatan Sepaku, dikuasai oleh PT ITCI Hutani Manunggal IKU dan ITCI Kartika Utama. Kedua perusahaan pemegang Hak Penguasaan Hutan (HPH) tersebut diketahui merupakan milik Prabowo dan adiknya, Hashim Djojohadikusumo sebagai komisaris utama.
Baca Juga: Punya belanja modal Rp 20 triliun, Wijaya Karya (WIKA) siap bangun ibu kota baru
Artinya, pemindahan ibu kota ke wilayah tersebut dipastikan akan memberikan keuntungan terhadap Prabowo dan keluarga. Menurut Rupang, PT ITCI Kartika Utama mengantongi SK Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPHHK) dengan nomor SK.160/Menhut-II/2012.
Dalam dokumen itu, Rupang menyebut, PT ITCI Kartika Utama menguasai izin usaha pemanfaatan hutan seluas 173.395 hektar lahan di Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat.
Dengan demikian, apabila pemerintah ingin mengambil lahan itu untuk dibangun ibu kota, maka harus memberikan kompensasi kepada perusahaan Prabowo dan Hashim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kata Istana soal 'Deal' Politik di Balik Pemindahan Ibu Kota..."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News