kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dewan Pers Telah Serahkan Draft Aturan Media Berkelanjutan ke Presiden Jokowi


Jumat, 03 Maret 2023 / 18:53 WIB
Dewan Pers Telah Serahkan Draft Aturan Media Berkelanjutan ke Presiden Jokowi
ILUSTRASI. Dewan Pers telah menyerahkan draft rancangan perpres publisher rights ke Presiden Joko Widodo.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera merampungkan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang media berkelanjutan.

Rancangan perpres tersebut pada dasarnya akan menata hubungan antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers nasional.

“Menkominfo mengajukan izin prakarsa untuk menyusun rancangan perpres tersebut,” ujar Jokowi saat memberi sambutan pada peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Medan, Kamis (9/2).

Baca Juga: Jokowi Minta Penyusunan Aturan Media Berkelanjutan Selesai dalam Sebulan

Pasca pidato presiden tersebut, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Dewan Pers telah menyerahkan draft rancangan perpres publisher rights ke Presiden Joko Widodo. Ia ingin agar adanya rasa keadilan bagi perusahaan media dengan perusahaan platform digital.

“Dewan Pers sudah menyampaikan draft nya ke presiden,” ujar Ninik dalam konfrensi pers, Jumat (3/3).

Ninik berharap, proses pembahasan perpres media berkelanjutan dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. Adapun, Dewan Pers tengah membahas mengenai perpres tersebut dengan Kementerian Kominfo.

“Mudah-mudahan di minggu-minggu ini kira berharap sudah bisa di selesaikan,” ucap Ninik.

Ninik mengatakan, catatan terpenting substansi dalam perpres mesti meletakkan domain kewenangan dan pengelolaan perusahaan pers sesuai dengan uu nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Menjaga independensi pers, mengembangkan pers nasional kita, jadi tidak boleh keluar dari koridor itu,” tutur Ninik.

Baca Juga: Dewan Pers Sebut Jokowi Berkomitmen Terbitkan Perpres Media Sustainability

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×