kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Devisa Hasil Ekspor (DHE) Masih Belum Mampu Perkuat Otot Rupiah, Ini Kata Ekonom


Jumat, 20 Oktober 2023 / 08:28 WIB
Devisa Hasil Ekspor (DHE) Masih Belum Mampu Perkuat Otot Rupiah, Ini Kata Ekonom
Petugas menunjukkan uang dolar AS dan uang rupiah di salah satu kantor cabang PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Devisa Hasil Ekspor (DHE) Masih Belum Mampu Perkuat Otot Rupiah, Ini Kata Ekonom.


Reporter: Bidara Pink, Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah terus tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Hal ini menandatakan bahwa devisa hasil ekspor (DHE) yang masuk ke dalam negeri masih belum mampu memperkuat otot rupiah.

Menurut catatan Bank Indonesia (BI), transaksi term deposit valuta asing (TD Valas) devisa hasil ekspor (DHE) telah mencapai US$ 1,85 miliar per akhir September 2023. BI mencatat nilai itu naik tipis bila dibanding posisi per akhir Agustus yang sebesar US$ 1,3 miliar.

Padahal, mulai 1 Agustus 2023, pemerintah telah mewajibkan DHE parkir minimal selama tiga bulan di sistem keuangan dalam negeri.TD valas menjadi salah satu instrumen untuk menampung dana tersebut.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyiratkan, penyerapan DHE pada instrumen tersebut belum maksimal. Mengingat kenaikan yang masih tipis.

Baca Juga: Pemerintah Libatkan Pengusaha Evaluasi Aturan DHE SDA

Namun, "slowly but sure (perlahan tapi pasti), akan meningkat. Jadi kami akan mengoptimalkan," tegas Destry dalam konferensi pers, Kamis (19/10).

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menambahkan, angka yang disebutkan Destry merupakan DHE SDA yang diteruskan oleh perbankan ke BI. Dengan demikian, angka itu belum mencakup DHE SDA yang ditempatkan oleh para eksportir ke rekening khusus maupun rekening lain.

Juga DHE SDA yang ditempatkan oleh eksportir di deposito valas bank, maupun promissory note yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Kami sedang mengumpulkan data-data beberapa DHE SDA yang ditaruh oleh para eksportir di sana," tandasnya.

Meski demikian, tetap saja fasilitas yang diberikan BI, ditambah kewajiban parkir DHE oleh pemerintah, belum berdampak signifikan terhadap pergerakan rupiah.

Baca Juga: Redam Depresiasi Rupiah, Bank Indonesia Kerek Suku Bunga Acuan ke 6%

Pada Kamis (19/10), nilai tukar rupiah di pasar spot ditutup pada level Rp 15.815 per dolar Amerika Serikat (AS). Level itu melemah 85 poin atau 0,54% dari penutupan sebelumnya.

BI juga mencatat, hingga 18 Oktober 2023, rupiah melemah 1,03% dibanding level akhir Desember 2022. Adapun indeks nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama pada 18 Oktober 2023 memang menguat 2,60% year to date (ytd) ke level 106,21.

Sementara cadangan devisa per akhir September 2023, di level US$ 134,9 miliar. Dibanding posisi tertinggi tahun ini yang sebesar US$ 145,2 miliar pada akhir Maret, berarti cadangan devisa akhir telah tergerus US$ 10,3 miliar.

Baca Juga: Rupiah Terus Melemah, Diprediksi Tembus Level Rp 16.000 di Akhir Tahun

Pelemahan nilai tukar ini, juga menjadi salah satu alasan BI mengerek suku bunga acuannya (BI -Day Reverse Repo Rate/BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) ke level 6%.

Perlu sosialisasi

Sementara itu, Kepala Ekonom BCA David Sumual melihat, tekanan nilai tukar rupiah lantaran DHE yang masuk masih di bawah ekspektasi sejak kebijakan baru DHE diluncurkan 1 Agustus 2023. Sementara, arus modal asing telah keluar sejak Agustus 2023.

"Perlu ada moral suasion dan sosialisasi. Mungkin perlu ada input juga dari dunia usaha," kata David.

Baca Juga: BI: TD Valas DHE Capai US$ 1,85 Miliar per September 2023

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, evaluasi atas aturan DHE SDA tersebut akan dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah berlaku.

"Artinya, setelah bulan Oktober ini berakhir maka secara formal akan dilakukan evaluasi," ujar Ferry.

Namun, Ferry menyebut, hingga saat ini pemerintah sebetulnya telah menerima dan mengkaji berbagai masukan yang ada. Ia memastikan bahwa pemerintah juga akan melibatkan pelaku usaha dalam proses evaluasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×