kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Desta gugat Bank Danamon Rp 1,6 miliar


Kamis, 11 Juni 2015 / 20:21 WIB
Desta gugat Bank Danamon Rp 1,6 miliar
ILUSTRASI. Foto udara aktivitas pemurnian nikel di areal pabrik smelter milik PT Antam di Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Sabtu (17/12/2022). ANTARA FOTO/Jojon/hp.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA, Kasus Hukum yang melibatkan bank besar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rupanya belum tuntas. Setelah Bank CIMB Niaga yang menggugat Bank Mega kini Bank Danamon digugat oleh Artis dan Presenter kondang Deddy Mahendra Desta.

Laki-laki yang sempat bergabung di club 80's ini menggugat Bank Danamon terkait pelanggaran kontrak iklan yang dibintanginya. Harvandy M Iqbal, Kuasa Hukum Desta menjelaskan bila Bank Danamon masih memutar video iklan secara massal meski kontrak sudah habis.

Asal tahu saja, laki-laki yang kerab disapa Desta ini dikontrak oleh Bank Danamon pada tahun 2010 dan berakhir di pertengahan 2012. Tapi, Bank Danamon masih menayangkannya hingga tahun 2014 lalu.

" Dulu pihak manajemen sudah pernah menanyakan ke pihak Danamon tapi, tidak ada tanggapan," katanya pada KONTAN, Kamis( 11/6). Sebelumnya, Kuasa Hukum Desta telah melayangkan somasi ke Bank Danamon tetapi tetap tidak ada respon.

Harvandy menceritakan bila mereka sudah mengirimkan tiga kali somasi sejak bulan Februari hingga April lalu. " Karena tidak ada respon kami melayangkan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bulan Mei lalu," katanya.

Dalam kasus ini, Desta menuntut Bank Danamon untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp 650 juta dan immaterial sebesar Rp 1 miliar. " Kami akan membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan bila Bank Danamon menginginkannya," katanya.

Rabu,(10/6) sidang perdana antara Desta dan Bank Danamon digelar sayangnya, persidangan ditunda oleh ketua hakim Tursinah karena kuasa hukum Bank Danamon belum mempunyai surat kuasa. Makanya, sidang akan dilanjutkan kembali pada 24 Juni 2015 dengan agenda mediasi pertama.

Zsa Zsa Yusharyahya, Kepala Humas Bank Danamon mengatakan bila Bank Danamon menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti seluruh alur persidangan. " Apabila sudah ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap maka Bank Danamon akan patuh terhadap keputusan pengadilan," katanya pada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×