kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Deposito Lewat Wakaf? Begini Penjelasan OJK


Jumat, 26 Juli 2024 / 13:46 WIB
Deposito Lewat Wakaf? Begini Penjelasan OJK
ILUSTRASI. Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) dirancang untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana wakaf tunai melalui deposito.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) merupakan salah satu produk keuangan syariah yang dirancang untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana wakaf tunai melalui deposito. 

CWLD tidak hanya berfungsi sebagai alat investasi, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat melalui program sosial yang didanai dari hasil pengelolaan wakaf.

Gunawan Setyo Utomo, Analis Eksekutif Direktorat Penyaluran dan Pengembangan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan skema pengelolaan dan penyaluran CWLD. 

Menurutnya, CWLD termasuk dalam kategori wakaf temporer, yang diperbolehkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada Pasal 1 Ayat 1.

Baca Juga: Merinding! Berikutb Tawaran Suku Bunga Deposito Bank Raya Terkini

"Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya, atau untuk jangka waktu tertentu," papar Setyo dalam program Ekspose ZaWa (Zakat Wakaf) di kanal YouTube Literasi Zakat Wakaf, Kamis (18/7/2024).

Setyo menjelaskan bahwa wakaf uang temporer adalah penyerahan wakaf uang yang dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. 

Ia melanjutkan bahwa syarat minimal penyerahan wakaf uang adalah deposito satu tahun dengan jumlah minimal satu juta rupiah. 

Nazir wajib menyerahkannya ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) sesuai Pasal 48 PP 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Wakaf.

Dalam pengelolaan wakaf uang, LKSPWU akan mengelola deposito terlebih dahulu dan hasilnya diberikan kepada mauquf alaih. LKSPWU harus mengetahui jumlah bagi hasil yang kemudian baru bisa disalurkan.

"Syarat dari wakaf uang adalah nominal wakaf tidak boleh berkurang, sehingga nazir perlu menempatkan wakaf ke LKSPWU terlebih dahulu. Bagi hasil yang diperoleh dari penempatan nazir ke LKSPWU nantinya dapat disalurkan ke mauquf alaih," jelas Setyo.

Baca Juga: Suku Bunga Deposito KB Bank Bikin Sumringah

Setyo menegaskan bahwa LKSPWU sebagai pengelola CWLD bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana wakaf. LKSPWU harus memastikan dana tersebut ditempatkan dengan aman, sesuai dengan prinsip syariah, dan diawasi oleh OJK.

Terpisah, Kasubdit Inovasi, Edukasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibudin, menjelaskan bahwa CWLD merupakan inovasi pengelolaan wakaf yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dengan mekanisme keuangan modern. 

Karena prinsip syariah telah terjamin melalui sistem bagi hasil, CWLD dapat dilakukan untuk memperoleh keuntungan dan menyejahterakan masyarakat.

"CWLD memungkinkan dana wakaf yang terkumpul untuk diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan untuk tujuan sosial dan kemanusiaan," jelas Muhibudin kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×