kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Depnaker dan BNP2TKI Masih Berseteru Soal Permenaker


Senin, 19 Januari 2009 / 09:22 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno rupanya tetap berpendapat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor PER-22/MEN/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Neger tidak menyalahi aturan.

Padahal, Permenaker tersebut ditentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) karena dinilai mengebiri peran badan tersebut.

"Tidak ada masalah dan tidak ada yang perlu dipermasalahkan," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno, usai rapat kabinet akhir pekan lalu.

Esensi Permenaker itu adalah mengalihkan banyak kewenangan dan pelayanan administrasi TKI dari BNP2TKI ke pemerintah daerah.

Kewenangan yang dialihkan itu meliputi pelayanan administrasi Surat Izin Pengerahan, penyelenggaraan pembekalan akhir, pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri, rekomendasi fiskal, pengawasan lembaga pelatihan, klinik pemeriksaan kesehatan, sertifikasi, asuransi, dan pengelolaan terminal khusus TKI.

Itu menjadikan wewenang BNP2TKI hanya menempatkan tenaga kerja sesuai dengan perjanjian negara asal dan negara tujuan atau G to G saja. Padahal, jumlah TKI kategori ini tidak lebih dari 30.000 orang saja per tahunnya. Sementara badan ini telah menjadi organisasi yang cukup besar dengan 4 deputi.

Beleid yang menjadi acuan peraturan menteri itu adalah Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan Inpres No 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI. "Keputusan menteri justru menyelaraskan ketiga aturan tersebut," jelas Erman.

BNP2TKI yang kewenangannya digusur menolak menyerah. Kepalanya, Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan dengan tegas Permenaker itu justru melanggar semua regulasi itu. "Dari 27 tugas yang ada dalam Inpres, sebanyak 19 mandat jelas untuk BNP2TKI," katanya.

Sementara Asosiasi Perusahan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) mendukung Permenaker tersebut. "Tidak akan ada hambatan lagi dalam pengiriman TKI dengan peraturan ini," kata Wakil Ketua Umum Apjati Rusdi Basalamah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×