Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) memastikan bahwa 61 rekening yang dimilikinya yang dianggap liar oleh Departemen Keuangan itu sebenarnya tidak benar. Tapi menurutnya, rekening-rekening tersbut hanyalah tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam keuangan negara."Tidak seijin Departemen Keuangan," ujar Mentri hukum dan HAM Andi Matalatta hari ini (20/01).
Hasil penelusuran Depkumham, ada tiga macam rekening yang dianggap oleh Depkeu liar. Pertama, adalah rekening dari Balai Harta Peninggalan. Andi menjelaskan bahwa dalam rekening ini dibuka tanpa seijin Depkeu. "Rekening ini dibuka untuk biaya operasional dari Balai Harta Peninggalan. Setiap dana ini didepositokan dengan membuka rekening baru," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Depkumham Abdul Bari mengatakan bahwa 10 rekening Balai Harta Peninggalan ini akan ditutup. Dana yang tersimpan dalam rekening itu sejumlah Rp 15 miliar setiap satu balai harta peninggalan dari jumlah total ada lima.
Kedua, ada juga rekening tim gabungan pencari aset Bank BHS. Rekening ini berisi dana yang dipakai untuk biaya operasional dari tim ini. "Ada dana sekitar Rp 3,3 miliar yang sudah disetor kembali," ujar Andi. Terakhir ada rekening titipan dari BNP Paribas. Dana ini dititipkan atas nama Depkumham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News