kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Depkeu Anggarkan Rp 41 Triliun Tangani Aset Bermasalah


Selasa, 01 September 2009 / 15:06 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Departemen Keuangan masih berharap bisa mendapatkan tambahan dana untuk menambah pendapatan negara dari aset eks Badan Penyehatan perbankan Nasional (BPPN) dan dari kasus Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (PKPS BLBI).

Terkait masalah itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta restu dari Komisi XI DPR yang tak lain mitra kerja Departemen Keuangan untuk memberikan restu pengalokasikan anggaran sebesar Rp 41 triliun pada tahun depan.

Anggaran yang menjadi bagian belanja negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2010 itu sendiri terbagi menjadi dua bagian.

Pertama anggaran sebesar Rp 33,6 triliun untuk kegiatan penangganan aset eks BPPN dan penilaian aset eks BPPN. Kedua, anggaran untuk penanganan obligor PKPS sebesar Rp 7,4 miliar.

Usulan yang disampaikan Senin (31/8) itupun mendapat restu dari DPR. Dimana persetujuan itu sendiri dilanjutkan dilanjutkan pembahasannnya di forum panitia anggaran (Panggar) DPR.

Dengan adanya pengalokasian anggaran itu, pemerintah berharap negara bisa mendapatkan tambahan penerimaan. Soal berapa nilai yang bakal pemerintah dapatkan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto menjelaskan, pemerintah belum mengetahui. "Itukan menyangkut recovery jadi tergantung nilai aset," kata Hadiyanto kepada KONTAN, Senin (31/8).

Nah bicara soal recovery, dia menjelaskaan, hal itu bergantung kepada settlement asset alias penyerahan asetnya. "Kita optimalisasi untuk dapat menangih sebanyak-banyaknya," sambungnya. Hadiyanto menjelaskan, untuk tahun ini saja Departemen Keuangan baru berhasil mendapatkan Rp 650 miliar dari penerimaan dan pengawasan piutang.

Sayang, dia menggaku tidak ingat berapa nilai dana yang bisa dikantongi pemerintah dari penanganan aset eks pBadan Penyehatan perbankan Nasional (BPPN) dan dari kasus Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (PKPS BLBI). Khusus dari PKPS saja, Hadiyanto menjelaskan setidaknya akan mendapatkan tambahan penerimaan sebesar Rp 2 triliun dari delapan obligor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×