kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Demokrat mendukung Hartati Murdaya


Kamis, 13 September 2012 / 13:30 WIB
Demokrat mendukung Hartati Murdaya
ILUSTRASI. monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (29/6/2021). IHSG ditutup di zona hijau dengan penguatan 0,16 persen ke level 5.949,05. ANTARA FOTO/Galih Pradipta


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Partai Demokrat merasa prihatin dengan penahanan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya. Partai berlambang mercy ini akan terus mendukung pemilik PT Hardaya Inti Plantations tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan yakin Hartati tidak bersalah dalam dugaan suap pemberian hak guna usaha perkebunan itu. "Kalau pun bersalah masih ada ruang untuk membela diri bahwa beliau tidak bersalah," ucap Pohan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/9).

Menurut Ramadhan, Hartati belum bersalah sebelum ada putusan majelis hakim. Dalam hal ini, Partai Demokrat akan tetap memberikan dukungan moral karena masih menggunakan asas praduga tak bersalah.

Kemarin (12/9), Komisi Pemberatasan Korupsi telah menahan Hartati selama 20 hari. Dia diduga memberikan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu untuk memuluskan pemberian hak guna usaha perkebunan kepada PT Hadaya Inti Plantations miliknya di Kabupaten Buol.

Nilai suap itu mencapai Rp 3 miliar. Pemberian tersebut dilakukan sebanyak dua kali, pertama pada tanggal 18 Juni 2012 sebesar satu miliar rupiah dan kedua pada tanggal 26 Juni 2012 sebesar dua miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×