kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hartati Murdaya batal diperiksa KPK


Jumat, 07 September 2012 / 18:22 WIB
Hartati Murdaya batal diperiksa KPK
Big Hit Music mengonfirmasi tidak ada masalah plagiarisme di lagu Butter milik BTS.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Tersangka kasus suap yang juga pemilik PT Herdaya Inti Plantation, Hartati Murdaya mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia seharusnya menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Jumat ini(7/9).

Johan Budi SP, juru Bicara KPK mengatakan, Hartati tidak datang memenuhi panggilan karena mengaku sedang sakit. “Tadi kami menerima surat pemberitahuan, kalau yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit,” kata Johan.

Namun, Johan mengaku tidak mengetahui sakit apa yang diderita Hartati sehingga berhalangan hadir. Untuk mengetahui penyakit Hartati, Johan akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui dokter yang nantinya akan ditunjuk.

Terkait batalnya pemeriksaan hari ini, Johan bilang KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Hartati. Rencananya, KPK kembali memanggil Hartati untuk diperiksa pada tanggal 12 September 2012 nanti.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Hartati diduga terlibat dalam dugaan suap yang dilakukan terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu. Suap itu diduga dilakukan Hartati terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Hartati diduga berperan sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian uang menurut Ketua KPK, Abraham Samad, dilakukan dalam dua tahap. Pertama, tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar kemudian pembayaran kedua pada 26 Juni sebesar Rp 2 miliar.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Amran sebagai tersangka. Selain Amran, KPK juga menetapkan anak buah Hartati, yaitu; Gondo Sudjono dan Anshori. Ketiganya tertangkap tangan tengah melakukan transaksi penyerahan uang suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×