kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

KPK kembali panggil Hartati Murdaya


Selasa, 11 September 2012 / 19:56 WIB
ILUSTRASI. Kematian akibat Covid-19 naik, epidemiolog memperkirakan bulan depan bisa capai 2.000 per hari


Reporter: Asep Munazat Zatnika

JAKARTA. Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hartati Murdaya, tersangka kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Ia diminta datang pada hari Rabu (12/9), setelah tidak hadir di panggilan pertama karena sakit.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Hartati pada Senin (10/9). “Surat tersebut sudah diterima oleh PT Cipta Cakra Murdaya,” kata Priharsa, Selasa (11/9). Namun, belum jelas apakah usai pemeriksaan besok Hartati akan ditahan atau tidak.

Cipta Cakra Murdaya merupakan perusahaan milik Hartati. Dalam kasus ini Ia dituding telah memberikan sejumlah uang kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, terkait ijin HGBU perkebunan kelapa sawit milik PT Herdaya Inti Plantation.

Sementara itu, belum bisa dipastikan Hartati akan memenuhi panggilan KPK yang kedua. Ketika dihubungi, kuasa hukum Hartati, Patra M Zein, tidak memberikan tanggapannya.

Selain Hartati, KPK juga sudah menetapkan Amran sebagai tersangka. Kedua petinggi Herdaya Inti Plantation, Gondo Sudjono dan Anshori ,juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya sempat tertangkap tangan sedang melakukan transaksi penyerahan uang tunai sebesar Rp 180 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×