kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berkursi roda, Hartati Murdaya mendatangi KPK


Rabu, 12 September 2012 / 10:09 WIB
Berkursi roda, Hartati Murdaya mendatangi KPK
ILUSTRASI. Pengajuan Paylater memang mudah tetapi ada kelemahan dari sisi limit kredit dan keamanan sata


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemilik PT Hardya Inti Plantations Hartati Murdaya akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan pantauan, Hartati datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB dengan menumpangi sebuah ambulan dari Rumah Sakit Medistra Gatot Subroto Jakarta Selatan. Saat ditanyai wartawan, Hartati yang mengenakan kursi roda ketika enggan berkomentar seraya bergegas diantar masuk kerabatnya masuk ke kantor KPK.

Ini merupakan pemanggilan Hartati yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada 7 September lalu, bos Berca Group ini tidak memenuhi pemanggilan dengan alasan sakit. KPK pun meminta pengelola Pekan Raya Jakarta itu mengirimkan hasil diagnosa dokter atas penyakit yang dideritanya.

KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka dugaan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Hartati pun terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Bupati Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Adapun Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×