Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar bisa membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Baca Juga: Hasto sebut, PDI-P rekomendasikan Harun Masiku menggantikan Nazarudin
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI. Nazarudin meninggal dunia pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. (Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Muluskan Harun Masiku Jadi Anggota DPR, PDI-P Surati KPU 3 Kali"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News