kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hasto sebut, PDI-P rekomendasikan Harun Masiku menggantikan Nazarudin


Jumat, 10 Januari 2020 / 11:07 WIB
Hasto sebut, PDI-P rekomendasikan Harun Masiku menggantikan Nazarudin
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) memberikan keterangan pers terkait kabar penggeledahan kantornya serta penangkapan staf partainya dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengakui, partainya merekomendasikan nama Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Hal tersebut disampaikan Hasto ketika dijumpai wartawan di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020) kemarin.

"Dia (Harun Masiku) sosok yang bersih. Kemudian, di dalam upaya pembinaan hukum selama ini cukup baik ya track record-nya," ujar Hasto.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019, lanjut Hasto, partainya memiliki kewenangan dalam menentukan pengganti anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia.

Hasto menegaskan, dalam merekomendasikan nama Harun, PDI-P pun berpegang pada aturan tersebut. "Proses penggantian itu kan ada keputusan dari Mahkamah Agung. Ketika seorang caleg meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah partai politik, maka putusan MA menyerahkan hal tersebut (pengganti) kepada partai," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka melalui OTT KPK. Wahyu diamankan karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun. Total, penyidik lembaga antirasuah itu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyeret Wahyu tersebut.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, yakni Agustiani Tio Fridelina. Kemudian, politikus PDI-P Harun Masiku dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Dua nama terakhir disebut Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Tersangka Harun Masiku sendiri tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu dan saat ini masih belum diketahui keberadaannya. KPK mengimbau agar Harun segera menyerahkan diri. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Akui PDI-P Merekomendasikan Harun Masiku Gantikan Nazarudin"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×