Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
“Diharapkan dapat membuat Indonesia lebih kompetitif sebagai negara tujuan investasi pada level regional,” kata Oka kepada Kontan.co.id, Jumat (8/8).
Selain penurunan tarif PPh Badan, pemerintah juga mendorong investasi yang berbasiskan padat karya guna menyerap tenaga kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2020 dengan memberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai investasi.
Baca Juga: Ditjen Pajak: 16 perusahaan digital asing siap pajaki konsumen
Kemudian, investor juga bisa mendapatkan tax allowance atau fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal. Lalu, tax holiday atau pembebasan PPh Badan paling lama sepuluh tahun sejak dimulainya produksi komersial.
Selanjutnya, super deduction tax yakni pemberian pengurangan pajak penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Oka bilang menyampaikan belanja perpajakan tahun 2020 diperkirakan meningkat. Adapun, pada 2019, hitungan sementara BKF realisasi belanja pajak lebih dari Rp 250 triliun.
Fokus padat karya
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan insentif fiskal menjadi salah satu pertimbangan utama investor. Dia menyampaikan biasanya investor akan membandingan insentif satu negara dengan lainnya.
“Investor itu melakukan penjajakan terlebih dahulu. Sebelum berinvestasi, ada financial modeling, memperhitungkan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah. Dan dari insentif yang ada saat ini memang difokuskan ke padat karya, karena prasyaratnya juga begitu” kata Yuliot, Sabtu (9/8).
Data BKPM menunjukkan realisasi investasi pada semester I-2020 sebesar Rp 402,6 triliun, atau setara 49,3% terhadap target akhir tahun ini senilai Rp 817,2 triliiun.
Penanaman modal investor domestik dan asing tersebut telah menyerap 566.194 tenaga kerja sepanjang Januari-Juni 2020. Angka tersebut lebih tinggi 15,3% dibanding periode sama tahun lalu sebanyak 490.715 tenaga kerja.
Baca Juga: Per 6 Agustus, pagu program Pemulihan Ekonomi Nasional sudah terserap 21,8%
Kata Yuliot untuk menarik investasi lebih banyak, masalah perizinan harus dipermudah dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Meski beleid sapu jagad investasi itu masih dalam pembahasan, setidaknya BKPMK sudah mendapatkan mandat lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
“Sekarang tax allowance sudah satu pintu di BKPM. Total sudah ada 23 Kementerian/Lembaga (K/L) yang perizinan terkait investasinya di BKPM. Jadi investor itu, perlunya kecepatan membuat keputusan, birokrasi tidak bisa lagi berbelit,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News