kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Demi infrastruktur, dua aturan LHK diperlonggar


Selasa, 25 Agustus 2015 / 19:25 WIB
Demi infrastruktur, dua aturan LHK diperlonggar


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Rencana pemerintah melakukan deregulasi secara besar-besar mulai berjalan di sektor teknis.

Salah satunya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang tengah memfinalisasi revisi dua peraturan pemerintah (PP) untuk memudahkan pembangunan infrastruktur.

Siti Nurbaya, Menteri LHK mengatakan, perubahan dua perundangan untuk memperlancar pembangunan infrastruktur di lokasi yang bersinggungan dengan kawasan hutan.

"Percepatan deregulasi ada, tujuannya untuk menegaskan, misalnya perlu penegasan tentang alokasi untuk infrastruktur seperti pembangunan jalan tol dan waduk," kata Siti usai rapat di kantor Kementerian Koordiantor Perekonomian, Selasa (25/8).

Kedua peraturan yang akan direvisi yakni, PP 10 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor PP Tahun 2012 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta PP 24 Tahun 2010 yang telah diubah dengan PP Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penggunaan Kawasan Hutan .

Menurut Siti, perubahan kedua PP akan mendorong penyerapan anggaran maupun investasi di bidang infrastruktur di kawasan hutan.

"Cara perizinannya akan kami detailkan, kami akan rapikan tata caranya bagaimana," kata Siti.

Saat ini, draf rancangan revisi PP tersebut telah rampung baik dalam pembahasan di internal kementerian maupun harmonisasi lintas kementerian.

Siti bilang, pihaknya menargetkan calon beleid tersebut akan tuntas dalam waktu dekat sehingga bisa efektif tahun ini.

Darmin Nasution, Menteri Koordiantor Perekonomian mengatakan, telah menginventarisasi peraturan-peraturan yang akan direvisi untuk memudahkan masuknya investor dalam negeri.

"Sedang kami list peraturan apa saja, tidak ada UU yang akan kami revisi, tapi ada PP dan peraturan teknis lainnya," ujar Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×