Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk membawa Uni Eropa (UE) ke Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB), World Trade Organization (WTO) pada 9 Juni mendatang.
Pengaduan tersebut terkait dengan penerapan bea masuk anti dumping oleh UE terhadap ekspor biodiesel dari Indonesia. Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, segala dokumen pendukung sudah disiapkan. "Kelengkapan sudah," kata Bachrul, akhir pekan lalu.
Langkah pemerintah mengajukan EU ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO sebenarnya sudah lebih dahulu dilakukan oleh Argentina. Argentina sendiri mengajukan EU ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO sekitar enam bulan yang lalu.
Sekadar informasi saja, UE telah menerapkan anti dumping terhadap produk biodiesel Indonesia pada 28 Mei tahun lalu. Akibatnya, sejak awal Oktober tahun lalu empat perusahaan eksportir biodiesel Indonesia harus membayar bea masuk yang lebih tinggi.
Beberapa perusahaan eksportir biodiesel Indonesia yang terkena aturan bea masuk anti dumping dari Uni Eropa itu adalah; PT Musim Mas, PT Pelita Agung Agrindustri (Permata Hijau Group), PT Wilmar Nabati Indonesia, Wilmar Bioenergi Indonesia (Wilmar Grup) dan Ciliandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News