kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Delapan penjaga rutan Gayus melanggar kode etik polisi


Selasa, 09 November 2010 / 15:09 WIB
Delapan penjaga rutan Gayus melanggar kode etik polisi
ILUSTRASI. TELKOM INDONESIA


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Delapan petugas Ruma Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, melanggar kode etik kepolisian karena mengizinkan Gayus HP Tambunan keluar sel dalam waktu yang lama. Gayus adalah terdakwa dugaan suap dan mafia pajak.

Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Iskandar Hasan mengatakan para petugas itu mengakui dirinya lalai. "Mereka sudah tidak menjaga lagi. Sudah diganti," kata Iskandar, Selasa (9/11).

Selanjutnya, polisi akan menggelar sidang pelanggaran kode etik untuk menjatuhkan sanksi. Sanksi bagi mereka bisa penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat.

Gayus keluar dari tahanan pada Jumat (5/11) pekan lalu dengan alasan berobat. Masalahnya waktu yang dipergunakan Gayus lebih lama dari yang diperbolehkan.

Ada indikasi Gayus terbang ke Bali menonton turnamen tenis. Dugaan ini mencuat setelah fotografer memotret seseorang yang mirip Gayus di pertandingan tersebut.

Belakangan terkuak, Gayus keluar tanpa izin pengadilan. "Tidak ada izin penetapan dari majelis hakim terkait keberadaan Gayus di luar rutan pekan kemarin," kata Humas PN Jaksel Ida Bagus Dwiyantara.

Polisi masih memeriksa kasus ini. Iskandar mengatakan belum menemukan bukti adanya indikasi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×