Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk memberikan stimulus bagi perekonomian tahun ini. Tujuan paket kebijakan ini agar bisa mengurang dampak negatif merebaknya virus korona (covid-19) bagi perekonomian Indonesia.
Paket kebijakan ekonomi berupa stimulus bagi masyarakat dan pelaku industri tersebut telah menjadi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Kabinet yang berlangsung Selasa (25/2)
Paket kebijakan stimulus ekonomi ini terdiri dari delapan rencana tindakan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah. Sebagian besar tindakan ini bertujuan untuk mendorong tingkat konsumsi masyarakat, dengan stimulus fiskal dan non fiskal meskipun mengalir lewat insentif kepada badan usaha.
Delapan paket kebijaka stimulus ekonomi ini meliputi:
Baca Juga: Genjot pariwisata, pemerintah dorong pemberian insentif
Pertama, kebijakan stimulus ekonomi untuk mempercepat penyaluran dana dalam program Kartu Pra Kerja mulai Maret 2020. Ada tiga provinsi yang jadi prioritas yakni Bali, Sulawesi Utara dan Kepulauan Riau. Program ini akan berlangsung selama enem bulan bagi sekitar dua juta orang.
Kedua, kebijakan stimulus ekonomi dengan menambah insentif pada program Kartu Sembako. Perinciannya adalah tambahan insentif sebesar Rp 50.000 per bulan per penerima sehingga insentif yang diterima Rp 200.000 per orang, penerima manfaat.
Baca Juga: Inilah 10 rekomendasi penyelamatan ekonomi Indonesia dari dampak virus corona
Kebijakan stimulus ekonomi kartu sembako ini berlaku mulai Maret-September 2020. Program kartu sembako ini rencanaya akan menjangkau 15,2 juta penerima manfaat.
Dengan tambahan anggaran bagi penerima program ini, maka kebijakan stimulus ekonomi di program Kartu Sembako membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp 4,56 triliun.
Ketiga, kebijakan stimulus ekonomi menambah dana subsidi bunga perumahan. Perkiraan tambahan anggaran program ini mencapai Rp 1,5 triliun. Perinciannya terdiri dari Rp 800 miliar untuk subsidi bunga, dan Rp 700 miliar subsidi uang muka.
Kebijakan stimulus ekonomi bagi sektor perumahan ini juga menambah jumlah rumah layak huni yang mendapatkan subsisi, dengan total tambahan 175.000 unit rumah baru.
Sementara kebijakan stimulus ekonomi keempat berupa insentif bagi industri pariwisata untuk 10 destinasi wisata prioritas. Adapun 10 Destinasi Wisata Prioritas meliputi wilayah Bali, Bangka Belitung, Batam, Bintan, Danau Toba, Daerah Istimewa Yogyakarta, Malang, Manado, Mandalika, Labuan Bajo.
Baca Juga: Meski ada stimulus, kunjungan wisman diramal tetap turun
Perincian kebijakan stimulus ekonomi untuk sektor pariwisata ini meliputi alokasi anggaran sebesar Rp 298,5 milar untuk mendorong kunjungan wisatawan asing:
Dari dana itu alokasi sebesar Rp 98,5 miliar ini akan diguyurkan kepada pelaku usaha baik lokal maupun asing terutama maskapai penerbangan dan agen perjalanan wisata.
Selain itu ada alokasi anggaran untuk promosi sebesar Rp 103 miliar, lalu kegiatan pariwisata Rp 25 miliar. Yang menarik ada anggaran yang akan diguyurkan bagi influencer di media sosial yang nilainya cukup fantastis yakni mencapai Rp 72 miliar.
Baca Juga: Pemerintah anggarkan Rp 72 miliar untuk bayar influencer, begini penggunaannya
Pada kebijakan stimulus ekonomi untuk sektor pariwisata ini pemerintah juga bersiap mengguyurkan tambahan anggaran sebesar Rp 443,49 miliar untuk subsidi penerbangan wisatawan domestik:
Perincianya akan ada diskon sebesr 30% dari harga tiket penerbangan menuju ke 10 destinasi wisata prioritas. Diskon ini berlaku untuk kuota sebanyak 25% dari total tempat duduk yang tersedia di masing-masing penerbangan.
Paket kelima berupa kebijakan stimulus ekonomi untuk sektor penerbangan dengan cara mengurangi Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di bandar udara.
Alokasi anggaran untuk program ini mencapai Rp 265,6 miliar. Diskon tarif sebesar 20% ini berlaku selama tiga bulan untuk 10 destinasi wisata prioritas
Keenam, paket kebijakan stimulus ekonomi dengan memberikan diskon harga avtur pesawat dari Pertamina. Pemerintah akan mengalokasikan anggaran subsidi harga harga avtur sebesar Rp 265,5 miliar, dan berlaku selama 3 bulan, yakni Maret, April dan Mei 2020.
Baca Juga: Cari influencer untuk dongkrak promosi, Wishnutama: Kita gak mampu bayar BTS
Sementara paket kebijakan stimulus ekonomi ketujuh adalah merealokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan infrastruktur di 10 Destinasi Wisata dana yang bisa digunakan mencapai Rp 147,7 miliar.
Adapun paket kebijakan stimulus ekonomi ke delapan berupa pembebasan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi Wisata Prioritas. Karena kewenangan pemungutan pajak hotel dan restoran ada di pemerintah daerah, maka pemerintah pusat akan memberikan dana hibah kepada pemerintah daerah senilai Rp 3,3 triliun agar daerah bisa merealisasikan kebijakan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News