kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Deklarasi Pemilu Damai akan dihelat Sabtu ini


Rabu, 12 Maret 2014 / 07:13 WIB
Deklarasi Pemilu Damai akan dihelat Sabtu ini
ILUSTRASI. Drone?dalam latihan militer di lokasi yang dirahasiakan di Iran, dalam gambar selebaran ini diperoleh pada 24 Agustus 2022.?Militer Iran/WANA (Kantor Berita Asia Barat)/Handout via REUTERS


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar penandatanganan deklarasi dan kirab pemilu damai, Sabtu (15/3/2014). Deklarasi tersebut diharapkan menjadi kontrak politik antara penyelenggara dan peserta pemilu untuk menggelar pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

"Partai politik kami minta menyelenggarakan kampanye damai sebelum memasuki masa kampanye rapat umum. Di Jakarta, kami buat deklarasi pemilu berintegritas yang akan ditandatangani oleh KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP), dan pimpinan parpol," ujar anggota KPU, Arief Budiman, di KPU, Selasa (11/3/2014).

Penandatanganan tersebut akan berlangsung di Silang Monas, Jakarta. Dengan menandatangani deklarasi tersebut, kata Arief, parpol berarti juga setuju untuk siap menerima hasil pemilu. "Tidak secara eksplisit. Tapi, secara prinsip, pemilu berintegritas itu didistribusikan dengan siap menang dan siap kalah," lanjut Arief.

Arief mengatakan, dengan menandatangani deklarasi itu pula pimpinan partai politik diminta menginformasikan kepada kadernya di daerah untuk turut menciptakan pemilu yang berkualitas. "Dia juga harus menginformasikan seluruh konstituen sampai ke bawah," katanya.

Penandatanganan deklarasi, kata Arief, akan ditutup pawai parpol dari Monas menuju Senayan dan kembali lagi ke Monas. "Tiap parpol hanya bisa mengirim 2 kendaraan (pawai) roda 6 sampai roda 12, tidak boleh konvoi selain dengan kendaraan ini. Boleh kendaraan lain beroda 4 hanya satu di belakang kendaraan roda 6-12," ujarnya. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×