kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Deklarasi Pemilu Damai akan dihelat Sabtu ini


Rabu, 12 Maret 2014 / 07:13 WIB
Deklarasi Pemilu Damai akan dihelat Sabtu ini
ILUSTRASI. Drone?dalam latihan militer di lokasi yang dirahasiakan di Iran, dalam gambar selebaran ini diperoleh pada 24 Agustus 2022.?Militer Iran/WANA (Kantor Berita Asia Barat)/Handout via REUTERS


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar penandatanganan deklarasi dan kirab pemilu damai, Sabtu (15/3/2014). Deklarasi tersebut diharapkan menjadi kontrak politik antara penyelenggara dan peserta pemilu untuk menggelar pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

"Partai politik kami minta menyelenggarakan kampanye damai sebelum memasuki masa kampanye rapat umum. Di Jakarta, kami buat deklarasi pemilu berintegritas yang akan ditandatangani oleh KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP), dan pimpinan parpol," ujar anggota KPU, Arief Budiman, di KPU, Selasa (11/3/2014).

Penandatanganan tersebut akan berlangsung di Silang Monas, Jakarta. Dengan menandatangani deklarasi tersebut, kata Arief, parpol berarti juga setuju untuk siap menerima hasil pemilu. "Tidak secara eksplisit. Tapi, secara prinsip, pemilu berintegritas itu didistribusikan dengan siap menang dan siap kalah," lanjut Arief.

Arief mengatakan, dengan menandatangani deklarasi itu pula pimpinan partai politik diminta menginformasikan kepada kadernya di daerah untuk turut menciptakan pemilu yang berkualitas. "Dia juga harus menginformasikan seluruh konstituen sampai ke bawah," katanya.

Penandatanganan deklarasi, kata Arief, akan ditutup pawai parpol dari Monas menuju Senayan dan kembali lagi ke Monas. "Tiap parpol hanya bisa mengirim 2 kendaraan (pawai) roda 6 sampai roda 12, tidak boleh konvoi selain dengan kendaraan ini. Boleh kendaraan lain beroda 4 hanya satu di belakang kendaraan roda 6-12," ujarnya. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×