kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Deflasi September 0,04%, BPS: Sebagian besar kota IHK mengalami deflasi


Jumat, 01 Oktober 2021 / 09:49 WIB
Deflasi September 0,04%, BPS: Sebagian besar kota IHK mengalami deflasi
ILUSTRASI. BPS mencatat deflasi 0,04% di bulan September 2021


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terjadi penurunan harga alias deflasi secara umum pada bulan September 2021. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, deflasi pada bulan laporan mencapai 0,04% dibandingkan dengan bulan sebelumnya (mom).

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, dari kota yang disurvei oleh BPS, sebagian besar mengalami deflasi.

“Dari pemantauan di 90 kota IHK, 56 kota mengalami deflasi, dan 34 kota mengalami peningkatan harga (inflasi),” jelas Margo, dalam paparan terkiat inflasi secara daring, hari ini (1/10)

Margo memerinci, dari 56 kota yang mengalami deflasi, Gorontalo menjadi kota dengan deflasi tertinggi yang capai 0,90% mom.

Baca Juga: BPS: Terjadi deflasi 0,04% pada September 2021

Penyebab deflasi pada Gorontalo adalah penurunan harga beberapa komoditas, seperti komoditas cabai rawit dengan andil 0,47%, ikan tuna 0,13%, dan ikan layang dengan andil 0,11%.

Sebaliknya, dari 34 kota yang mengalami inflasi, nilai inflasi tertinggi tercatat di Pangkalpinang, dengan 0,60% mom.

Komoditas penyumbang inflasi di kota tersebut adalah daging ayam ras dengan andil 0,26%, ikan selar dengan andil 0,18%, dan bayam dengan andil 0,08%. 

Selanjutnya: IHSG melemah 0,42% ke 6.260 pada pagi ini (1/10), asing lepas SUPR, EXCL, IPTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×