Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan April 2020, pemerintah telah membelanjakan pos belanja non-Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 179,3 triliun, atau setara dengan 17,7% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020-Perpres 54/2020 senilai Rp 1.014,6 triliun.
Belanja non K/L pada periode ini tercatat tumbuh sebesar 6,1% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp 168,9 triliun. Untuk belanja non-K/L sendiri, ditunjang oleh pembayaran bunga utang dan juga belanja subsidi.
Baca Juga: Defisit keseimbangan primer tahun Ini diprediksi tembus Rp 689,7 triliun
Adapun pembayaran bunga utang yang mencapai Rp 92,8 triliun atau 12,4% dari alokasi sebesar Rp 82,6 triliun. Lalu, realisasi belanja subsidi adalah sebesar Rp 32,8 triliun atau 20,9% dari pagu sebesar Rp 157,3 triliun.
Namun demikian, seiring dengan penambahan defisit yang mencapai 6,27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau setara dengan Rp 1.028,5 triliun, maka beban bunga utang pemerintah juga turut mengalami peningkatan.
Berdasarkan draf kajian Kemenkeu berjudul Skema Pemulihan Ekonomi Nasional yang dikutip Kontan.co.id pada Senin (1/5), pemerintah menambah beban pembayaran bunga utang di tahun ini menjadi Rp 338,8 triliun.
Pembayaran bunga utang ini, lebih tinggi Rp 3,6 triliun apabila dibandingkan dengan outlook sebelumnya yang tertuang dalam Perpres 54/2020, yaitu sebesar Rp 335,2 triliun.
Baca Juga: Sejumlah pabrik konsumer di Jawa Barat siap jalankan new normal
Di dalam dokumen tersebut disebutkan, pembayaran beban bunga utang pemerintah lebih tinggi dikarenakan mengakomodasi tambahan pembiayaan dikarenakan adanya pelebaran defisit.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Riza Annisa Pujarama mengatakan, beban bunga utang pemerintah ke depannya sangat mungkin akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya utang yang dilakukan oleh pemerintah.