kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.130   16,00   0,09%
  • IDX 7.500   41,69   0,56%
  • KOMPAS100 1.037   8,08   0,79%
  • LQ45 746   -0,12   -0,02%
  • ISSI 272   3,24   1,21%
  • IDX30 399   -1,25   -0,31%
  • IDXHIDIV20 486   -4,46   -0,91%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 135   0,10   0,08%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

Akses KPR Subsidi Dibuka Lebar, SLIK di Bawah Rp 1 Juta Dikecualikan


Senin, 13 April 2026 / 17:09 WIB
Diperbarui Senin, 13 April 2026 / 17:10 WIB
Akses KPR Subsidi Dibuka Lebar, SLIK di Bawah Rp 1 Juta Dikecualikan
ILUSTRASI. Pembangunan rumah subsidi di Bogor (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan masyarakat dengan catatan kredit kecil kini tetap dapat mengakses pembiayaan rumah subsidi. 

Perubahan ini menyusul penyesuaian kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan inti dari keputusan tersebut adalah membuka akses bagi masyarakat yang selama ini terhambat catatan kredit bernilai kecil.

Baca Juga: Kementerian Perumahan Sebut SLIK Kendala KPR Subsidi, OJK Siap Bikin Aturan Baru

“Yang paling penting hari ini adalah yang selama ini punya catatan di bawah Rp1 juta di SLIK, sekarang boleh mengajukan dan diproses kredit rumah subsidi. Itu poinnya,” ujar Maruarar di Gedung OJK, Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia menekankan, kebijakan ini menjadi terobosan penting bagi masyarakat kecil yang sebelumnya tersaring dalam proses pembiayaan.

“Jangan dianalis-analis lagi. Ini kabar baik untuk rakyat. Yang di bawah Rp1 juta, boleh mengajukan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan dengan menetapkan ambang batas tampilan SLIK hanya untuk pinjaman di atas Rp1 juta.

“Yang muncul itu hanya yang punya pinjaman Rp 1 juta ke atas atau akumulasinya. Di bawah itu tidak muncul,” ujar Friderica.

Ia juga menegaskan bahwa SLIK bukan menjadi faktor penentu dalam pemberian kredit oleh lembaga jasa keuangan.

“SLIK ini hanya salah satu informasi. Keputusan pemberian kredit tetap dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan,” katanya.

Kendati demikian, OJK menekankan bahwa relaksasi ini tidak menghapus prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: OJK Longgarkan SLIK, Catatan Kredit di Bawah Rp 1 Juta Tak Akan Muncul

Bottleneck sudah kami buka, tetapi bank tetap harus melakukan asesmen risiko,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×