kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.057   73,61   1,05%
  • KOMPAS100 1.055   14,53   1,40%
  • LQ45 829   11,90   1,46%
  • ISSI 214   1,19   0,56%
  • IDX30 423   6,79   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,68   1,53%
  • IDX80 120   1,66   1,40%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Daya Serap Industri Hilir Rendah, Larangan Ekspor Mineral Diusulkan Bertahap


Sabtu, 11 Maret 2023 / 12:50 WIB
Daya Serap Industri Hilir Rendah, Larangan Ekspor Mineral Diusulkan Bertahap
ILUSTRASI. Relaksasi ekspor khususnya untuk komoditas konsentrat tembaga dan timah merupakan keputusan yang lebih realistis


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang ekspor mineral mentah seperti tembaga dan timah. Namun, ada usulan agar kebijakan larangan ekspor mineral dilakukan secara bertahap mempertimbangkan kemampuan industri hilir menyerap bahan baku.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengungkapkan, langkah relaksasi ekspor khususnya untuk komoditas konsentrat tembaga dan timah merupakan keputusan yang lebih realistis.

"Kalau dilarang sepenuhnya sementara kesiapan industri dalam menyerap belum optimal malah bisa oversupply," kata Faisal, Kamis (9/3).

Baca Juga: Juni 2023, Tembaga dan Timah Boleh Tetap Ekspor

Faisal menambahkan, kebijakan larangan ekspor harus dilakukan secara seimbang. Relaksasi ekspor dinilai bisa membantu industri untuk melakukan persiapan agar dapat meningkatkan serapan bahan baku.

Meski demikian, di saat bersamaan pemerintah juga perlu memperhatikan hilirisasi yang dilakukan agar jangan sampai ketersediaan bahan baku menjadi cepat habis. "Jadi harus dilakukan secara seimbang," tegas Faisal.

Mengutip pemberitaan Kontan, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola  Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menyatakan merujuk pada Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), tiga tahun setelah UU keluar maka semua mineral mentah harus dilakukan proses nilai tambah di Tanah Air. Tidak ada lagi yang boleh diekspor.

Baca Juga: Simak Nasib Konsetrat Tembaga dan Timah Saat Ekspor Bijih Bauksit Dilarang pada Juni

“Sejak Januari 2020, bijih nikel sudah dilarang ekspor. Kemudian pada Juni 2023 berikutnya sudah pasti bijih bauksit dilarang. Namun mengenai (konsentrat) tembaga, timah (tin ingot), dan emas itu kami belum tahu, masih berproses tergantung kebijakan dari pimpinan, keputusan dari Pak Presiden,” jelasnya di Jakarta, Rabu (8/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×