kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Daya Mandiri & Dayaindo ajukan proposal damai


Rabu, 02 Januari 2013 / 07:26 WIB
ILUSTRASI. Karyawan mengabadikan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/1/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Daya Mandiri Resources dan induk usahanya, PT Dayaindo Resources International Tbk masih terus berlangsung. Perkembangan terbaru, kedua perusahaan ini sudah mengajukan proposal rencana perdamaian kepada para kreditur mereka.

Dalam proposalnya, Daya Mandiri dan Dayaindo Resources berjanji akan menyelesaikan seluruh tunggakan utang mereka. Rencananya, kedua perusahaan tambang ini melakukan penjualan aset yang telah dijadikan jaminan kepada krediturnya.
Selain itu, Daya Mandiri juga berencana mengubah status menjadi perusahaan terbuka dengan menawarkan sahamnya ke publik (IPO). Nantinya, sebagian dana dari hasil penjualan saham itu akan digunakan untuk membayar utang mereka.

Dalam proposal itu juga Daya Mandiri mengakui memiliki utang kepada 20 kreditur. Termasuk utang pajak ke pemerintah. Terdapat 14 kreditur yang punya piutang tanpa jaminan aset Daya Mandiri, sisanya adalah kreditur yang telah dijamin aset.

Kreditur yang mempunyai piutang atas Daya Mandiri, antara lain, PT Bank International Indonesia (BII) Tbk termasuk bunga dan denda Rp 90,5 miliar, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk sebesar Rp 24,3 miliar, dan PT Astra Sedaya Finance senilai Rp 71,8 juta. Kemudian Daya Mandiri berutang ke PT Mitsui Leasing Capital senilai Rp 316 juta, PT Bukit Asam sebanyak Rp 9,07 miliar dan PT Manhattan Investama senilai Rp 22,5 miliar.
Sementara, Dayaindo Resources memiliki utang terhadap lima kreditur yang telah dijamin oleh aset dan 10 kreditur yang tidak dijamin oleh aset. Total utang mereka mencapai Rp 334 miliar.

Namun, dari daftar kreditur itu, tidak terselip nama SUEK AG. Asal tahu saja, SUEK ialah perusahaan asal Swiss yang pernah mengajukan gugatan pailit atas Dayaindo Resources. Saat ini, keduanya juga masih dalam sengketa hukum di meja hijau.
Derta Rahmanto, kuasa hukum Daya Mandiri dan Dayaindo Resources, menyatakan, Dayaindo tidak akan mengakui utang yang diklaim SUEK karena masih bersengketa. "Itu belum terbukti sebagai utang," ujar dia kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Sedangkan pengurus PKPU Daya Mandiri dan Dayaindo belum selesai melakukan rekapitulasi dari para kreditur yang sudah mengajukan bukti tagihan. "Nanti, dari permohonan tagihan akan diverifikasi dengan data dari debitur," ujar Djawoto Jowono, salah satu pengurus PKPU.
Rencananya, pengurus PKPU akan melakukan rapat verifikasi atas utang Daya Mandiri dan Dayaindo pada Senin (14/1) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×