kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Daud Solleman Betawi Harus Meringkuk di Balik Jeruji Besi


Kamis, 23 April 2009 / 13:32 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Nasib sial menimpa Bupati Yapen Waropen Papua, Daud Solleman Betawi. Alih-alih membangun daerah yang dipimpinnya menjadi lebih maju, Daud malahan harus meringkuk di balik jeruji besi. Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,8 miliar.

Majelis hakim menilai, Daud terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menggunakan dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 21 miliar dan DBH Sumber Daya Alam sekitar Rp 22,45 miliar. Kasus ini bermula ketika Daud tidak menempatkan DBH tersebut dalam rekening kas umum daerah Kabupaten Yapen Waropen di Bank Papua.

Ia malah menempatkan dana itu di Bank Mandiri Cabang Serui dengan cara mengubah tanda tangan Kepala Bagian Keuangan Yapen Waropen Jhon Nussy dan Bendaharawan Umum Yapen Waropen Rene F. Tansil. Dana itu kemudian dipakai untuk membangun kantor, bantuan sosial kemasyarakatan, pembuatan mesin kapal laut, tanpa persetujuan DPRD Yapen Waropen.

Atas vonis ini, Daud menyatakan pikir-pikir. Begitu pun juga sikap jaksa. Sebab, sebelumnya jaksa menuntut hukuman 5,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 8,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×