kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Darmin: UU hanya bolehkan pemerintah imbau valas hasil ekspor dikonversi ke rupiah


Jumat, 27 Juli 2018 / 14:50 WIB
Darmin: UU hanya bolehkan pemerintah imbau valas hasil ekspor dikonversi ke rupiah
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dari 100% valas hasil ekspor, hanya 85% yang masuk kembali ke Tanah Air. Itu pun belum semuanya dikonversi jadi rupiah.

Oleh karena itu, pemerintah memutar otak agar valas bisa dibawa pulang dan dikonversikan ke rupiah secara maksimal. 

Meski demikian, baik pemerintah maupun Bank Indonesia (BI), menurut Darmin tidak bisa menerapkan holding period. “Itu melanggar UU kita. Tidak bisa,” ucap Darmin di kantornya, Jumat (27/7).

“Kemarin itu presiden meyakinkan dan mengimbau mereka karena UU-nya membolehkan. Tidak bisa lebih dari itu,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, pemerintah paham bahwa devisa tidak dibawa kembali dan dikonversi ke rupiah bisa bermacam-macam penyebabnya. Misalnya, ada yang pinjam ke bank asing dan bank tersebut mengharapkan agar membuka rekening di bank tersebut.

Namun demikian, pemerintah tetap memiliki kemauan agar valas hasil ekspor untuk kembali dan dikonversikan ke rupiah. Oleh karena itu, pemerintah membuka diri kepada dunia usaha untuk memberikan masukan agar tertarik melakukan ini.

“Kemudian diskusinya lebih banyak pada mereka apa sih usul, keluhan, dan sebagainya,” katanya.

Salah satu insentif yang terpikirkan oleh pemerintah adalah memberikan tax holiday selama 50 tahun untuk mendorong hal ini.

“Waktu dalam diskusinya memang Presiden mengucapkan itu. Ya, kalau negara lain memberikan tax holiday 20 tahun tetapi kita juga 20 tahun kan tidak ada bedanya,” kata Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×