Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan terdapat perbedaan data dana repatriasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan 21 bank gateway yang menerima dana repatriasi hasil program Tax Amnesty.
Total dana repatriasi yang masuk ke Tanah Air menurut data DJP hingga akhir tahun lalu mencapai Rp 112,2 triliun dari total nilai komitmen Rp 141 triliun. Artinya, ada selisih nilai komitmen repatriasi dengan total dana yang masuk sekitar Rp 29 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, selisih tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Adapun menurutnya pemerintah sudah bekerja untuk membuat instrumennya bisa dipercaya dengan membuat aturan, mensosialisasikan, bahkan kampanye.
“Jadi ya tergantung para pengusahanya. Bila mereka ada yang tidak mau laksanakan, ya nanti kita cari caranya,” ucapnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/1).
Menurut Darmin, solusi dari permasalahan ini ada pada DJP yang memiliki kewenangan besar. Ia menekankan, solusinya bukan berarti harus menindak, melainkan fokus kepada koordinasi antar lembaga supaya database pajak semakin kaya.
“Kami akan mengaktifkan, membangun database yang baik. Kami sedang mengkoordinasikan berbagai data yang ada di pemerintah bukan hanya yang ada di DJP,” ucapnya.
Darmin mengatakan, sebetulnya DJP memiliki kewenangan yang besar. Selain itu, DJP juga memiliki Undang-Undang (UU) yang menyatakan bahwa DJP bisa meminta data untuk keperluan database pajak dari banyak pihak.
“Bisa dari pertahanan, perdagangan, pertanian, dan lainnya. Tak usah khawatir. Tidak apa-apa bila tidak bayar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News