kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dana repatriasi sudah masuk Rp 112,2 triliun


Selasa, 10 Januari 2017 / 21:42 WIB
Dana repatriasi sudah masuk Rp 112,2 triliun


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Berdasarkan laporan realisasi repatriasi dari 21 bank gateway, hingga 31 Desember 2016 telah masuk dana repatriasi sebesar Rp 112,2 triliun. Atas data ini, DJP masih akan kembali meminta klarifikasi ke masing-masing bank gateway untuk memastikan kebenarannya sehingga jumlah ini masih ada kemungkinan untuk berubah.

Asal tahu saja, berdasarkan data Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga 31 Desember 2016, komitmen repatriasi adalah sebesar Rp 141 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, selisih Rp 29 triliun tersebut menurut DJP dapat disebabkan beberapa kemungkinan,

Kemungkinan pertama, perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia antara tanggal 1 Januari 2016 hingga 30 Juni 2016. Pada periode pertama program amnesti pajak, dana tersebut dianggap sebagai repatriasi sesuai PMK 119/2016.

"Memasuki periode kedua, terjadi perubahan kebijakan melalui PMK 150/2016 sehingga dana yang masuk ke Indonesia dari 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dapat diperlakukan sebagai repatriasi atau deklarasi dalam negeri sesuai pilihan Wajib Pajak," ujarnya, Selasa (10/1).

Nah, konsekuensi dari PMK 150/2016 tersebut adalah bahwa dana yang masuk pada periode tersebut tidak wajib dimasukkan dalam rekening khusus pada bank gateway.

Kemungkinan kedua, WP tidak merealisasikan komitmen repatriasi karena mengalami kesulitan dalam melakukan repatriasi. Ketiga, selain laporan dari bank gateway, DJP juga akan meneliti laporan realisasi repatriasi yang disampaikan WP ke KPP masing-masing sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 28/2016.

"Laporan realisasi repatriasi untuk periode I dan II tersebut harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2017," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×