Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (31/8).
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda). Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tujuan yang ingin dicapai ini dilatarbelakangi kondisi pelayanan yang belum optimal. “Misalnya saja, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online), waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma di tubuh birokrasi sendiri sebagai pemberi izin dan belum melayani,” katanya.
Akibatnya, beberapa indikator menunjukan kinerja realisasi investasi meski tumbuh tapi masih di bawah target yang ditetapkan. Antara lain investasi dunia kepada Indonesia masih rendah (1,97%) dari rata-rata per tahun (2012-2016) sebesar USD 1.417,58 miliar. Capaian target rasio investasi sebesar 32,7% (2012-2016) di bawah target RPJMN sebesar 38,9% pada tahun 2019.
Realisasi investasi lebih rendah dibandingkan dengan pengajuan/komitmen investasi, dengan rata-rata untuk PMA sebesar 27,5% dan untuk PMDN sebesar 31,8% (2010-2016), dan belum seimbangnya wilayah investasi antara Jawa (di atas 50%) dan luar Jawa. “Waktu proses penyelesaian perizinan berusaha sangat beragam. Beberapa kegiatan usaha dapat diselesaikan di bawah satu tahun, namun kegiatan usaha lainnya masih memerlukan waktu dua tahun bahkan dapat lebih lama,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News