kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.097   0,57   0,01%
  • KOMPAS100 1.061   -1,66   -0,16%
  • LQ45 834   -1,33   -0,16%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,55   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,79   0,15%
  • IDX80 121   -0,21   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,28   -0,22%
  • IDXQ30 142   -0,01   0,00%

Darmin Nasution: Sejak awal tahun, OSS layani 127.000 registrasi


Selasa, 12 Maret 2019 / 19:01 WIB
Darmin Nasution: Sejak awal tahun, OSS layani 127.000 registrasi


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun, sistem Online Single Submission (OSS) telah melayani ratusan ribu registrasi dan permohonan izin usaha di Indonesia. Dengan layanan 24 jam setiap hari, sistem OSS menerbitkan perizinan berusaha tanpa henti bahkan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.

Meski telah berpindah naungan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 2 Januari lalu, data tersebut tercatat oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, per 10 Maret lalu, sistem OSS telah melayani 127.405 registrasi badan usaha/perorangan dengan rata-rata 1.846 registrasi per hari.

Akun yang telah teraktivasi mencapai 115.675 akun dengan rata-rata 1.676 akun per hari.

Sementara, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diterbitkan sebanyak 114.246 dengan rata-rata 1.656 NIB per harinya. Darmin menjelaskan, NIB merupakan bentuk penyederhanaan identitas yang dapat menggantikan identitas lain seperti Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Importir, Akses Kepabeanan (untuk ekspor), serta penghapusan atas Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

"Perizinan melalui OSS menggunakan satu portal nasional dengan satu identitas perizinan berusaha. Kalau sudah urus izin lewat OSS, setiap perusahaan maupun perorangan yang mau berusaha akan memperoleh NIB sebagai identitas tunggal, tidak perlu yang lain," terangnya.

Melalui OSS, pengusaha juga akan mendapat izin usaha dan izin komersial sekaligus. Sejak awal tahun, OSS telah menerbitkan setidaknya 106.867 izin usaha dan 81.797 izin komersial atau operasional.

Sejak diluncurkan pada 9 Juli 2018, OSS ditetapkan sebagai satu-satunya situs daring untuk memproses perizinan berusaha di Indonesia. OSS melibatkan 25 kementerian/lembaga, 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, 12 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), 4 Free Trade Zone (FTZ), dan 87 Kawasan Industri (KI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×