Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengaku, kewajiban menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi penyumbang dana kampanye yang diatas Rp 20 juta merupakan usul instansinya.
Darmin mengatakan, usul tersebut terkait nilai atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang hanya Rp 15,8 juta per tahun. "Masa mereka tidak punya NPWP, harusnya punya dong karena sumbanganya sudah di atas PTKP. Makanya kita usulkan itu," ujar Darmin, Selasa (21/1).
Usul Ditjen Pajak tersebut sebenarnya sudah disampaikan sejak UU Pemilu disahkan oleh pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu.
Darmin menegaskan, kewajiban menyertakan NPWP yang bakal diatur lewat keputusan Komisi Pemilihan Umum(KPU) tersebut bukan karena pemerintah bakal mengenakan pajak terhadap partai politik (parpol). Melainkan, kewajiban dari penyumbang dana kampanye itu sendiri.
Menurut dia, pemerintah berharap dengan adanya kewajiban menyertakan NPWP tersebut dapat mendorong keterbukaan dan transparasi. "Alasan kedua, kalau hanya pakai nama saja, akan banyak sekali orang yang pakai nama yang sama," imbuhnya.
Darmin melanjutkan, data NPWP yang bakal diserahkan kepada KPU diharapkan ke depan dapat digunakan untuk melihat kepatuhan pembayaran pajak dari penyumbang dana kampanye. Termasuk, alokasi dana yang digunakan untuk belanja iklan parpol.
"Orang-orang yang memasang iklan ini kalau orang pribadi akan kita cek kewajiban pajaknya kok bisa pengeluarannya seperti itu. Memang berapa sih penghasilan dia," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News