Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan 13 paket kebijakan ekonomi sejak pertengahan tahun lalu hingga saat ini. Meski demikian, efektivitas implementasi paket tersebut hingga kini masih mini. Salah satu yang menjadi kendala, yakni pemahaman kalangan dunia usaha.
Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) III Satuan Tugas Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi Budi Santoso mengatakan, Bank Indonesia (BI) telah melakukan survei persepsi dunia usaha terhadap regulasi yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi I-XIII.
Survei yang dilakukan terhadap 300 responden tersebut menujukkan bahwa secara rata-rata, baru 57,6% responden yang memahami regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Secara terperinci, regulasi yang paling dipahami yaitu peraturan tentang pengupahan, dengan persentase pemahaman responden sebesar 91,3% dari total responden.
Selain itu, regulasi yang paling dipahami yaitu peraturan tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dan peraturan mengenai penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik dengan persentase masing-masing sebesar 81% dan 80,3% dari total responden.
Di sisi lain, masih ada regulasi-regulasi yang minim dipahami responden, yaitu peraturan mengenai pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak, tata cara pemberian izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara, dan kredit usaha rakyar berorientasi ekspor.
Dari tiga regulasi tersebut, responden yang memahami masing-masing hanya 39,7%, 41,3%, dan 45,3% dari total responden.
"Tentunya ini jadi masukan untuk kami untuk lakukan sosialisasi melalui Pokja I," kata Budi dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Paripurna Satuan Tugas Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (11/10).
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara yang juga bertugas sebagai Ketua Pokja III mengatakan, beberapa peraturan juga perlu menjadi perhatian. Pertama, aturan mengenai ketenagakerjaan agar berdampak positif terhadap aspek bisnis. Kedua, aturan mengenai penetapan harga bas bumi agar berdampak positif terhadap daya saing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News