Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dengan berbagai kebijakan. Salah satu kebijakan tersebut adalah melalui penjaminan pemerintah melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Meirijal Nur mengatakan, skema ini merupakan solusi pembiayaan kreatif dalam pembangunan infrastruktur dengan mempertimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tersedia memiliki keterbatasan.
"Pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU melibatkan peran swasta dengan penjaminan pemerintah," kata Meirijal dalam Media Briefing, Jumat (8/12).
Pelaksanaan penjaminan infrastruktur, lanjut Meirijal, dilaksanakan oleh salah satu special mission vehicle (SMV) Kemenkeu, yaitu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII.
Baca Juga: Kemenkeu akan Menjamin Proyek IKN Nusantara Lewat Skema KPBU
Penjaminan yang dilakukan oleh PT PII ini dimaksudkan untuk menjamin risiko infrastruktur yang menjadi tanggung jawab bagi penanggung jawab proyek kerja sama serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo menjelaskan, pihaknya telah menerima kucuran penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 10,65 triliun sejak 2009 hingga 2013.
Ia bilang, pemanfaatan PMN yang telah diterima oleh PII ini tidak saja digunakan untuk menjamin proyek skema KPBU, namun termasuk proyek non KPBU.
Hingga kuartal III-2023, PII telah melaksanakan penjaminan infrastruktur sebanyak 31 proyek dengan skema KPBU, di mana 19 di antaranya merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi mencapai Rp 268 triliun.
Penjaminan yang diberikan mencakup konektivitas masyarakat, peningkatan akses air bersih, konservasi energi, ketenagalistrikan, serta telekomunikasi.
Baca Juga: PT PII Setor Pajak dan Dividen ke Kas Negara Rp 2,1 Triliun Sejak 2017-2023
PII juga ditugaskan untuk menjamin 16 proyek dengan skema non KPBU, serta 8 penjaminan dalam rangka PEN kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdampar Covid-19 (PEN-BUMN).
Dengan demikian, PII telah melaksanakan mandat penjaminan 47 proyek dengan total nilai investasi mencapai Rp 474 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News