Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara saat ini sedang melakukan peninjauan fundamental bisnis dari 888 perusahaan BUMN.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan, peninjauan fundamental bisnis tahap pertama ini diharapkan dapat selesai pada Oktober 2025 mendatang. Ia juga tidak menutup kemungkinan ada perusahaan pelat merah yang akan ditutup.
"Kita lakukan fundamental business review. Kita review ke 888 BUMN kita. Kita reprofiling bisnis dan turn around dan ada yang mungkin tutup," ungkap Dony dalam forum Outlook Economic 2025, Selasa (20/5).
Dony memaparkan, dalam proses peninjauan ini pihaknya akan melakukan melalui pembangunan matriks, penerapan konsolidasi pada sektor bisnis yang sejenis. Sebab menurutnya banyak perusahaan yang menciptakan anak usaha tak sesuai dengan core bisnisnya.
Baca Juga: CEO Danantara Bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Bahas Investasi Strategis
Selama ini Ia menyebut perusahaan-perusahaan BUMN yang membentuk konglomerasi (memiliki banyak anak usaha), tidak terkonsolidasi dengan baik sehingga justru menyulitkan entitas induk usahanya.
"Jadi yang diingat orang-orang itu korupsi tak bayar vendor dan tak gaji karyawan. Padahal BUMN kontribusi banyak hamipr Rp 500 triliun ke negara. Tapi ini hilang karena ada noise hal kecil," ungkap Dony.
Menurutnya, hal itu terjadi karena banyak perusahaan BUMN selama ini tidak dikelola oleh Kementerian BUMN melainkan Kementerian Keuangan. Kementerian BUMN hanya dapat mengelola melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Jadi BUMN bangun konglomerasi sendiri. TLKM (Telkom Indonesia) mungkin anak usahanya 200, itu lah tahap satu kita bangun matriks. Ini kita harap dari 888 perusahaan jadi 200 kurang yang perusahaan dengan daya kuat. Holding preparation nantinya akan punya perusahaan kuat sehat," ucapnya.
Selanjutnya: Daftar Harga Kambing Kurban di Jateng 2025 untuk Idul Adha
Menarik Dibaca: Penyandang Disabilitas Senam Bersama, Rekor MURI Terpecahkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News