kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Ini yang Perlu Dilakukan dalam Pemindahan Aset BUMN ke Danantara


Selasa, 19 November 2024 / 12:09 WIB
Ini yang Perlu Dilakukan dalam Pemindahan Aset BUMN ke Danantara
ILUSTRASI. Pemerintah akan segera meresmikan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang akan menjadi superholding BUMN. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera meresmikan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang akan menjadi superholding BUMN. Meski begitu, Danantara dinilai masih mengalami sejumlah kendala. 

Head of Equity Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Sukarno Alatas melihat secara hukum, pengalihan aset BUMN ke Danantara memang memungkinkan. Namun, terdapat beberapa kendala dan pertimbangan yang perlu diperhatikan.

“Seperti jenis aset yang dialihkan dan peraturan perundang-undangannya,” ungkap Sukarno kepada Kontan, Selasa (19/11).

Baca Juga: Menanti Persalinan Bayi Raksasa Investasi Negara Bernama Danantara

Menurut Sukarno untuk mengalihkan aset-aset perusahaan BUMN yang sudah go public tender offer mungkin perlu dilakukan. Untuk aset-aset yang sudah go public, seperti saham bank BUMN, mekanisme tender offer dapat menjadi opsi. Namun, tender offer ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku dan melibatkan seluruh pemegang saham.

Selain itu, Sukarno juga mengatakan Spin-off dapat menjadi pilihan untuk pengalihan aset. Mekanisme spin-off dapat dilakukan untuk memisahkan sebagian dari bisnis BUMN dan kemudian dimasukkan ke dalam Danantara. Namun, mekanisme ini juga memiliki persyaratan dan prosedur yang kompleks. 

“Sedangkan yang tidak go publik bisa dengan cara penyertaan modal, pemerintah dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk aset ke Danantara,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×