kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.413   -64,00   -0,39%
  • IDX 7.829   80,76   1,04%
  • KOMPAS100 1.096   11,30   1,04%
  • LQ45 800   5,18   0,65%
  • ISSI 267   3,17   1,20%
  • IDX30 415   2,88   0,70%
  • IDXHIDIV20 482   3,06   0,64%
  • IDX80 121   0,83   0,69%
  • IDXV30 133   1,16   0,88%
  • IDXQ30 134   0,84   0,63%

Dana Pensiun Kecil, Karyawan PT DI Datangi Bapepam


Rabu, 10 Maret 2010 / 16:25 WIB


Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Hari ini (10/3), beberapa karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) menyambangi kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Karyawan yang tergabung dalam Serikat Karyawan Dirgantara Indonesia (SKDI) itu meminta Biro Dana Pensiun Bapepam-LK untuk menyesuaikan penghitungan dana pensiun para karyawan PT DI.

Kepala Bidang Hukum SKDI Bakri Indrajaya menjelaskan, sejak menandatangani kontrak baru pada tahun 2004, para karyawan hanya mendapatkan dana pensiun dengan patokan gaji pada tahun 1991 yang hanya mencapai Rp 700.000 per bulan. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Bakri mengatakan setiap karyawan berhak mendapatkan dana pensiun sesuai perhitungan gaji terakhir. Ketentuan itu diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Direksi Dirgantara Indonesia Nomor 1433 tahun 2003 tentang Dana Pensiun.

"Angka Rp 700.000 per bulan itu sangat jauh dengan gaji kami saat ini, yang rata-rata sebesar Rp 3,5 juta per bulan," ujar Bakri, yang juga merupakan karyawan di di bidang pengadaan material Dirgantara Indonesia, Rabu (10/3).

Dus, SKDI meminta Bapepam-LK untuk segera merubah perhitungan penerimaan dana pensiun mereka, dan dikomulatifkan sejak 2004. Maklum, mereka juga telah mengantongi restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Kementerian BUMN serta Menteri Keuangan selaku pemegang saham DI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×