Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Edy Can
JAKARTA. Hari ini (10/3), beberapa karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) menyambangi kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Karyawan yang tergabung dalam Serikat Karyawan Dirgantara Indonesia (SKDI) itu meminta Biro Dana Pensiun Bapepam-LK untuk menyesuaikan penghitungan dana pensiun para karyawan PT DI.
Kepala Bidang Hukum SKDI Bakri Indrajaya menjelaskan, sejak menandatangani kontrak baru pada tahun 2004, para karyawan hanya mendapatkan dana pensiun dengan patokan gaji pada tahun 1991 yang hanya mencapai Rp 700.000 per bulan. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Bakri mengatakan setiap karyawan berhak mendapatkan dana pensiun sesuai perhitungan gaji terakhir. Ketentuan itu diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Direksi Dirgantara Indonesia Nomor 1433 tahun 2003 tentang Dana Pensiun.
"Angka Rp 700.000 per bulan itu sangat jauh dengan gaji kami saat ini, yang rata-rata sebesar Rp 3,5 juta per bulan," ujar Bakri, yang juga merupakan karyawan di di bidang pengadaan material Dirgantara Indonesia, Rabu (10/3).
Dus, SKDI meminta Bapepam-LK untuk segera merubah perhitungan penerimaan dana pensiun mereka, dan dikomulatifkan sejak 2004. Maklum, mereka juga telah mengantongi restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Kementerian BUMN serta Menteri Keuangan selaku pemegang saham DI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News