kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan naik


Rabu, 06 Januari 2016 / 06:14 WIB
Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan naik


Reporter: Herlina KD | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa berlega hati. Pemerintah telah mengeluarkan aturan pelaksana tentang penambahan besaran dana operasional BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diambil dari dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelolanya.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 245/PMK.02/2015 tentang Besaran Persentase Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan tahun 2016, yang diteken Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro 28 Desember 2015 itu menyebutkan, tahun ini, besaran presentase, masing-masing sebesar 5,757% dari iuran program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun dan sebesar 10% dari dana hasil pengembangan program jaminan hari tua dan 10% dari hasil pengembangan program jaminan pensiun.

Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Bandja Utoh mengatakan, besaran dana operasional tahun ini bakal lebih besar ketimbang yang berlaku sebelumnya.

Dalam aturan sebelumnya, kata dia, besaran dana operasional yang dapat diambil dari dana jaminan sosial ketenagakerjaan maksimal 2% dari akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan jaminan hari tua.

Sayang, ia tak merinci masing-masing target iuran ketenagakerjaan. PMK nomor 245/2015 ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55/2015 tentang Perubahan atas PP nomor 99 tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Beleid ini menyebutkan dana operasional yang dapat diambil dari dana jaminan sosial ketenagakerjaan ditetapkan maksimal 10% dari iuran jaminan kecelakaan dan jaminan kematian, 10% dari iuran yang diterima serta maksimal 10% dari dana hasil pengembangan jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Menurut Irvansyah, dengan kenaikan besaran dana operasional ini, ia berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa menjalankan tugas pengelolaan dana jaminan sosial tenaga kerja sesuai rencana.

"Besaran prosentase dana operasional ini ditetapkan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan evaluasi, dan disesuaikan dengan potensi serta rencana kerja BPJS tahun ini," ungkapnya.

Menurutnya, pada tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan bisa menggaet kepesertaan 21,9 juta tenaga kerja aktif dengan total iuran BPJS mencapai Rp 42,6 triliun. Adapun, hingga akhir tahun 2015, BPJS Ketenagakerjaan mengumpulkan iuran peserta sekitar Rp 35,9 triliun dari total kepesertaan sebanyak 19,1 juta tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×